Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SP JICT: Saatnya Pemerintah Nasionalisasi JICT

SP JICT mendorong KPK bergerak cepat dalam menindaklanjuti temuan BPK dalam kasus perpanjangan kontrak JICT.
SP JICT di Gedung KPK di Jakarta./Istimewa^SP JICT
SP JICT di Gedung KPK di Jakarta./Istimewa^SP JICT

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bergerak cepat dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus perpanjangan kontrak JICT.

Menurut Sekjen SP JICT Firmansyah Sukardiman, keputusan itu juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan nasionalisasi terhadap pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia itu.

"Kami akan selalu memantau progres kasus ini di KPK. Pemerintah juga bisa menjadikan putusan ini sebagai momentum nasionalisasi dengan mengambil alih operasi JICT oleh Hutchison yang akan berakhir 2019 dengan tetap menjamin kepastian hukum atas konsesi pelabuhan yang akan datang," ujar Firman di depan gedung KPK.

Dia menilai hasil penyidikan KPK penting dalam mengusut kontrak JICT dan kasus serupa yang merugikan Indonesia. Hal terpenting yang perlu ditindaklanjuti adalah kepastian hukum untuk investor, karena investasi di sektor pelabuhan melibatkan dana ratusan juta dolar AS dengan tingkat pengembalian yang lama.

"Justru jika diputus, ada kepastian hukum dan investor lain yang memiliki niat baik tentu akan happy. Kasus JICT sudah sangat gamblang baik pelanggaran undang-undang dan kerugian negaranya. Selain itu, JICT sangat layak dikelola oleh Indonesia karena SDM, peralatan, dan sistem sudah sangat mumpuni. Investor bisa diberi kesempatan untuk membangun pelabuhan di daerah-daerah yang belum tergarap," ucapnya.

Dia melanjutkan dalam hal pengelolaan pelabuhan Terminal Petikemas Surabaya (TPS), pemerintah berhasil melakukan nasionalisasi dari Dubai.

Ketidakstabilan kebijakan seperti ini berdampak negatif terhadap investasi pelabuhan. Untuk itu, KPK dan pemerintah harus segera memutuskan sistem hukum yang menjamin kepastian investasi yang sehat hukum dan menguntungkan Indonesia.

"Pemerintah harus segera mengambil alih aset strategis nasional seperti JICT dan yang terpenting mengamankan gerbang ekonomi nasional karena peran JICT sangat vital terhadap pergerakan barang ekspor impor nasional. Sampai saat ini banyak ditemukan salah kelola perusahaan oleh perwakilan Hutchison di Indonesia sehingga berdampak kerugian bagi pengguna jasa pelabuhan," ucap Firman.

Sebelumnya, BPK juga menemukan pelanggaran hukum dalam kasus perpanjangan kontrak pelabuhan peti kemas TPK Koja, Jakarta.

Kontrak ini juga diperpanjang kepada investor Hong Kong Hutchison. Baik kontrak JICT dan TPK Koja keduanya dinyatakan bertentangan dengan hukum, sehingga harus dibatalkan.

BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang saling terkait dalam kasus kontrak JICT dan Koja oleh Pelindo II kepada Hutchison. Pertama, kedua kontrak tersebut melanggar UU No. 17/2008 karena dilakukan tanpa izin konsesi pemerintah dan merugikan negara hampir Rp6 triliun.

BPK juga menemukan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Deutsche Bank karena bertindak sebagai pemberi pinjaman dana kepada Pelindo II sekaligus melakukan valuasi yang hasilnya diarahkan kepada perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison.

"Hal demikian dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki. Oleh karena itu, KPK dan Pemerintah harus mempertimbangkan perlunya kepastian hukum terhadap kasus JICT dan Koja," kata Firman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper