Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EKSPOR KONSENTRAT: Perpanjangan Rekomendasi Belum Keluar, Operasi Freeport dan Amman Normal

Kementerian ESDM menyatakan kegiatan operasi produksi PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara tidak akan terganggu meskipun rekomendasi baru untuk ekspor konsentrat konsentrat belum terbit,
Karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, Jumat (17/2). Mereka meminta pemerintah Indonesia segera menerbitkan perizinan kepada PT Freeport Indonesia untuk kembali mengekspor konsentrat ke luar negeri.    Foto: Antara/Vembri Waluyas
Karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, Jumat (17/2). Mereka meminta pemerintah Indonesia segera menerbitkan perizinan kepada PT Freeport Indonesia untuk kembali mengekspor konsentrat ke luar negeri. Foto: Antara/Vembri Waluyas

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian ESDM menyatakan kegiatan operasi produksi PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara tidak akan terganggu meskipun rekomendasi baru untuk ekspor konsentrat konsentrat belum terbit.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan kedua perusahaan tersebut pernah mengalami kejadian tersebut. Kala itu, produksinya masih tetap berjalan normal.

"Karena pengirimannya [ekspor] gak tiap hari, bisa tetap produksi," katanya di kantor Kementerian ESDM, Kamis (15/2/2018).

Adapun rekomendasi ekspor yang saat ini masih berlaku diberikan kepada kedua perusahaan itu pada 17 Februari 2017 dan berlaku satu tahun hingga 16 Februari 2018. Artinya, pada akhir pekan ini rekomendasi ekspor untuk keduanya akan habis.

Bambang mengatakan permohonan perpanjangan rekomendasi tersebut masih dievaluasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2017, ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat tembaga. Setelah itu, pemegang rekomendasi baru bisa mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Setidaknya ada dua syarat utama yang menjadi sorotan dalam rekomendasi ekspor Freeport Indonesia dan Amman Mineral Nusa Tenggara. Pertama, perusahaan pemohon rekomendasi harus berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK).

Dalam hal ini, keduanya sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) telah mengantongi status IUPK sejak 10 Februari 2017 atau satu minggu sebelum rekomendasinya diterbitkan kala itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper