Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP: 2018, Separuh Kapal Cantrang Bakal Beralih Alat Tangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan yakin 50%-60% kapal cantrang berukuran besar di pantai utara Jawa akan beralih alat tangkap tahun ini. Hal itu dimungkinkan melalui upaya persuasif kepada nelayan sembari terlebih dulu mereka diperbolehkan melaut.
Nelayan tradisional mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat darat di pantai Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/1)./ANTARA-Irwansyah Putra
Nelayan tradisional mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat darat di pantai Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/1)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan yakin 50%-60% kapal cantrang berukuran besar di pantai utara Jawa akan beralih alat tangkap tahun ini. Hal itu dimungkinkan melalui upaya persuasif kepada nelayan sembari terlebih dulu mereka diperbolehkan melaut.

Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja mengatakan akan menjadikan nelayan eks-cantrang di Pati, Batang, dan Indramayu sebagai role model. Mereka berhasil setelah berganti alat tangkap dan berpindah area penangkapan dari Laut Jawa ke Natuna dan Arafura.

"Kalau lihat temannya berhasil, mereka [nelayan cantrang] akan tergerak juga untuk berubah," katanya, Rabu (14/2/2018).

Sebelumnya pemerintah memperkirakan jumlah kapal cantrang di atas 10 GT di Pantura Jawa yang belum beralih alat tangkap sebanyak 1.223 unit.

Berdasarkan verifikasi di Tegal dan Rembang, jumlah kapal cantrang yang didaftarkan untuk melaut kembali tidak sebanyak ekspektasi. Sjarief memperkirakan jumlah kapal cantrang di atas 10 GT di Pantura yang belum beralih alat tangkap mencapai 600 unit.

"Saya pikir setelah kami datang [membuka gerai perizinan di kantong-kantong nelayan cantrang], dengan komunikasi baik, saya optimistis 50%-60% bisa diselesaikan," katanya.

Sjarief meyakini setelah 2-3 kali trip (perjalanan pergi pulang melaut), keuangan nelayan cantrang akan pulih dan mampu membeli alat tangkap lain. Menurut dia, sejauh ini 200 surat keterangan melaut (SKM) telah dikeluarkan pemerintah untuk nelayan cantrang di Tegal dan Rembang.

Pemerintah, tutur dia, akan membantu merestrukturisasi utang bermasalah pemilik kapal ke bank, lalu mengusulkan pinjaman baru untuk membeli alat tangkap alternatif. Nelayan yang tidak memiliki akta jual-beli kapal pun difasilitasi pemerintah dengan mengundang notaris agar status kepemilikan kapal jelas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper