Bisnis.com, REMBANG - Pemilik kapal cantrang mengeluhkan kewajiban membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mahal setelah kapal mereka diukur ulang.
Kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat berkunjung ke gerai perizinan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang, pemilik kapal menyampaikan keberatan atas ketentuan pembayaran PNBP di muka. Mereka ingin PNBP dibayar setelah nelayan melaut.
Yuli, pemilik kapal cantrang berukuran 40 gros ton mengaku harus membayar PNBP Rp30 juta per tahun.
"Ya berat, kenapa bukan per hasil tangkapan? Belum lagi kami keluarkan biaya perbaikan kapal. [Total kebutuhan kami] sekitar 50 juta setahun," ungkapnya.
Sebelumnya, banyak pemilik kapal cantrang melaporkan ukuran kapalnya di bawah 30 GT. Izin kapal ikan berukuran itu hanya perlu diurus ke pemerintah provinsi. Para pemilik cukup membayar retribusi Rp100.000 per GT.
Namun setelah diverifikasi dan diukur ulang, ukuran kapal ternyata di atas 30 GT. Dengan demikian, perizinan harus diurus ke pemerintah pusat dan pemilik kapal diharuskan membayar PNBP.
Menanggapi keluhan itu, Menteri Susi mengatakan tarif PNBP yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 75/2015 sudah proporsional sesuai dengan ukuran kapal.
"Itu kewenangan Menteri Keuangan," katanya.