Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. meminta ganti rugi kepada Petronas Carigali Indonesia senilai US$32,2 juta atau Rp460 miliar atas kuota penyaluran gas dari lapangan Kepodang yang tidak terpenuhi.
Adapun, perusahaan asal Malaysia yang menjadi operator pada lapangan itu masih enggan berkomentar lebih jauh.
Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petrnonas Carigali Indonesia Andiono Setiawan mengatakan, pihaknya masih belum bisa berkomentar terkait persoalan lapangan Kepodang dan permintaan ganti rugi dari Perusahaan Gas Negara (PGN).
“Saya masih belum bisa menjawab pertanyaan, mohon dimaklumi dan pengertiannya,” ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (13/2).
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengungkapkan, Petronas Carigali Muriah sudah tiga tahun belum membayar ganti rugi senilai Rp460 miliar karena tidak memenuhi kuota minimal penyaluran gas lewat pipa transmisi Kepodang – Tambak Lorok.
Adapun, PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), pengelola jaringan pipa transmisi dan terafiliasi dengan PGN, akan menyalurkan gas dari lapangan Kepodang yang dikelola Petronas ke pembangkit listrik Tambak Lorok, Semarang, selama 12 tahun.
Baca Juga
Petronas harus mendistribusikan minimal volume penyaluran gas atau ship or pay yang harus dibayarkan perusahaan Negeri Jiran itu kepada KJG untuk jaminan investasi.
Ketentuan volume ship or pay itu antara lain, pada periode 2015-2019 sebesar 104 juta kaki kubik per hari. Lalu, Petronas mencatat realisasi penyaluran gas pada periode 2015 sebesar 86,06 juta kaki kubik per hari, sedangkan pada 2016 dan 2017 masing-masing realisasi penyaluran gas sebesar 90,37 juta kaki kubik per hari dan 75,64 juta kaki kubik per hari.
Hal itu membuat Petronas harus membayar kekuarangan pasokan kuota gas dalam tiga tahun terakhir. Pada 2015, Perusahaan asal Malaysia itu harus membayar US$1,9 juta, 2016 memiliki kewajiban membayar denda US$8,8 juta, dan 2017 senilai US$21,5 juta.
PGN meminta bantuan mediasi dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas terkait persoalan dengan Petronas di Kepodang tersebut.
Sementara itu, lapangan Kepodang sudah menjadi bermasalah setelah cadangan gas yang berada di sana tidak sesuai perkiraan pada September 2017.
Saat itu, produksi gas mencatatkan penurunan drastis dalam waktu singkat sehingga kontrak penyaluran gas dari Kepodang dihentikan karena deklarasi kahar atau force majeur oleh Petronas.
Hal itu membuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lembaga Minyak dan Gas (Lemigas), dan SKK Migas melakukan kajian terkait deklarasi kahar Kepodang oleh Petronas tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Migas Ego Syahrial mengatakan, kajian lapangan Kepodan oleh Lemigas sudah selesai. Hasil kajian itu diserahkan kepada SKK Migas untuk dikaji lebih lanjut lagi.
“Kami masih tunggu hasil kajian SKK Migas terkait lapangan Kepodang."