Bisnis.com, JAKARTA – ALFI memandang transaksi e-commerce harus dihandle oleh pengusaha logistik yang sekaligus bertindak sebagai distributor agar dapat menjadi kepanjangan tangan pihak Ditjen Bea Cukai/Ditjen Pajak (DJBC/DJP) dalam melakukan pengawasan hak negara sekaligus menyederhanakan kegiatan distribusinya.
Menurut Ketua DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi, dropship utk barang e-commerce, jika dilakukan oleh trader, akan semakin membuka celah terjadinya peluang incompliance thd kebijakan kepabeanan dan perpajakan di samping menambah pihak yg harus diawasi oleh kedua instansi tersebut (pengawasan terhadap trader, gudang, transport dan clearance).
Adapun pengaruh terhadap industri dalam negeri, lanjutnya, akan dituntut untuk bertransformasi kegiatan niaganya dalam menyikapi daya saing produk mereka pada pasar domestik.
"Menyikapi situasi tersebut perlu bagi pemerintah pula untuk membantu industri dalam negeri dalam mengembangkan pangsa pasar ke luar negeri," ujar Yukki kepada Bisnis pada Senin (12/2/2018).
Dia mengemukakan pola transaksi dagang online saat ini juga memengaruhi terhadap industri dalam negeri sehingga akan dituntut untuk bertransformasi kegiatan niaganya dalam menyikapi daya saing produk mereka pada pasar domestik.
"Menyikapi situasi tersebut, pemerintah perlu membantu industri dalam negeri dalam mengembangkan pangsa pasar ke luar negeri atau prospek pasar ekspor," paparnya.
Yukki mendesak adanya dukungan dan bantuan pengelolaan industri kecil menengah (IKM) untuk bersaing dengan produk e-commerce perlu dilakukan oleh pemerintah seperti dukungan modal kerja, kemudahan/kelancaran distribusi, pengembangan tata niaga IKM melalui media e-commerce, lokal ataupun international, dalam rangka memperluas jangkauan pasar IKM.
Karenanya, IKM di daerah-daerah pelosok Indonesia perlu diberikan sarana dan pendampingan yang intensive agar tidak terjadi perubahan perilaku dari produktive menjadi konsumtif.
Dia menambahkan konsumsi atas barang impor tertentu melalui transaksi e-commerce sangat berkembang pesat saat pelabuhan laut mulai memberikan kemudahan, oleh sebab itu strategi pengawasan serta pengendalian atas komoditi yang terkena lartas (larangan dan pembatasan) yang diatur tata niaganya akan semakin berat dilakukan oleh instansi terkait jika pihak importir adalah perorangan bukan berupa badan usaha.
"Selain itu, distributor yang mengelola barang e-commerce akan terbebani dalam mempertanggungjawabkan pemenuhan kebutuhan perijinan terkait aturan lartas yang berlaku," tutur Yukki.
Sementara itu, pengamat dan pegiat kemaritiman mengungkapkan terhadap barang impor yang masuk melalui cara e-commerce maupun dropship membutuhkan aturan yang tegas supaya tidak terjadi penyelewengan atas pajak dalam rangka impor (PDRI) bagi negara.
"Perlakuanya dari aspek pengawasan mesti sama atas importasi dengan cara ofline maupun online," ujar Sekjen Indonesia Maritime, Transportasi and Logistics Watch (IMLOW), Achmad Ridwan Tento, kepada Bisnis, Senin (12/2/2018).
Ridwan yang juga pernah menjabat Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) itu, mengungkapkan regulasi importasi e-Commerce juga mesti memerhatikan keberlangsungan industri dalam negeri.
Meskipun demikian, menurutnya, importasi lewat daring itu saat ini volumenya relatif masih sedikit. "Namun ke depan transaksi e-commerce diproyeksi terus bertambah," paparnya.
Berdasarkan catatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, volume impor barang luar negeri di transaksi e-commerce menguasai 93% transaksi daring tersebut.
Kementerian Keuangan diketahui sedang menggodok aturan terkait pengawasan dan tata cara impor melalui sistem daring teraebut.
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok berkolaborasi dengan DJP memfasilitasi arus impor langsung maupun dropship.
Yang dimaksud dropship adalah barang tidak dikirim oleh penjual dari luar negeri, melainkan dilimpahkan penyerahannya ke distributornya di Indonesia, yang memiliki stok barang yang dipesan tersebut.
Dwi Teguh Wibowo, Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan Ditjen Bea dan Cukai sudah melibatkan Ditjen Pajak dalam melakukan joint analysis terhadap semua perusahaan importir yang berkegiatan di Pelabuhan Tanjung Priok.