Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permendag 22/2018 Terbit, Industri Tahan Investasi

Para produsen produk fastener menyatakan mengurungkan rencana investasi seiring diberlakukannya peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2018.
Pekerja mengencangkan baut jembatan Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Kamis (2/11/20170./JIBI-M. Ferri Setiawan
Pekerja mengencangkan baut jembatan Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Kamis (2/11/20170./JIBI-M. Ferri Setiawan

Bisnis.com, JAKARTA—Para produsen produk fastener menyatakan mengurungkan rencana investasi seiring diberlakukannya peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2018. 

Ketua Asosiasi Fastener Indonesia (AFI) Rahman Tamin mengatakan terjadi peningkatan kapasitas terpakai dalam 3 tahun terakhir. Pada 2015 dari kapasitas terpasang 200.000 ton per tahun, utilisasi oleh anggota AFI mencapai 45%. Kapasitas ini kemudian naik menjadi 55% pada 2016 dan melonjak menjadi 80% pada tahun lalu

"Tahun ini kami rencanakan investasi. Kapasitas akan naik hingga 50%. Menjadi sekitar 300.000 ton. Tapi tiba-tiba hadirnya Permendag 22/2018 kami jadi takut. Logikanya barang akan banjir," kata Rahman, Senin (12/2/2018). 

Produsen fastener ini diantaranya memproduksi sekrup, baut, mur, paku, dan komponen otomotif. Dia mengatakan saat ini anggotanya mencapai 15 perusahaan dengan total menyerap tenaga kerja sebanyak 6.000 orang. 

Sejumlah pelaku industri besi dan baja hilir nasional merasa khawatir akan membanjirnya produk impor di pasar dalam negeri. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja.

Dalam aturan ini, importir tidak lagi memerlukan pertimbangan dari Kementerian Perindustrian untuk mendatangkan produk besi dan baja. Kebijakan ini juga ditopang dengan perubahan model pengawasan impor lartas menjadi post border

Akibatnya, kata Rahman, pihaknya khawatir akan membanjirnya produk jadi dari industri hilir yang didatangkan oleh importir umum untuk keperluan diperdagangkan. 

Dia mengatakan apabila dalam pengajuan perizinan impor oleh importir umum tidak dikendalikan, importasi produk jadi dari besi dan baja akan melimpah dan mengancam industri dalam negeri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Ratna Ariyanti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper