Bisnis.com, JAKARTA -- Nelayan cantrang segera beroperasi setelah pemerintah pekan lalu menerbitkan izin melaut.
Berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap KKP hingga Jumat, 9/2/2018, gerai perizinan di Tegal telah menerbitkan 180 surat perintah pembayaran untuk kapal yang dinilai layak beroperasi dengan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp12,7 miliar. Pemilik kapal telah membayar PNBP untuk 55 kapal senilai Rp4 miliar.
Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Gerai Saifuddin mengatakan nelayan dapat segera mengurus surat pernyataan melaut (SPM) dan surat keterangan melaut (SKM) setelah membayar PNBP, memasang vessel monitoring system (VMS), dan surat keterangan aktivasi transmitter.
"Paling 4 jam untuk pasang VMS di kapal, setelah itu keluar (SPM dan SKM terbit). Tadi kami melihat ada 10 sudah terbit," katanya saat dihubungi, Jumat (9/2/2018).
Sejak 1 Februari 2018, KKP telah mendata dan memverifikasi 197 pemilik 340 kapal cantrang yang berukuran lebih dari 30 gros ton setelah diukur ulang.
Berdasarkan hasil review Tim Khusus Penyelesaian Pengalihan Alat Penangkapan Ikan yang Dilarang terhadap dokumen indentitas pemilik kapal, kepemilikan kapal, perizinan kapal, cek fisik kapal, serta surat kesanggupan untuk beralih alat tangkap, 193 kapal sudah dapat untuk diproses lebih lanjut, sedangkan 147 belum dapat diproses lebih lanjut.
Menurut Saifuddin, 147 kapal tidak bisa langsung tuntas a.l. karena belum mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), akta jual-beli (AJB) atau balik nama sesuai pemilik, dan belum menandatangani surat siap beralih alat tangkap.
"Bila sudah terpenuhi hal tersebut, kami proses. Bila belum selesai besok, bisa bergabung di pelaksanaan tempat lain, seperti Batang dan Pati," jelasnya.
Berdasarkan Surat Sekjen KKP No 113/SJ/II/2018, KKP tidak menerbitkan surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) kepada nelayan cantrang karena penerbitan SIUP dan SIPI hanya untuk nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak dilarang.
Surat tertanggal 7 Februari 2018 itu ditujukan kepada Kepala Syahbandar dan Kepala Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tegal, Rembang, Batang, Pati, dan Lamongan.
Syahbandar dan PSDKP juga tidak diperkenankan menerbitkan surat laik operasi (SLO) dan surat persetujuan berlayar (SPB), tetapi cukup mengeluarkan SKM setelah nelayan menandatangai SPM.
Adapun penerbitan SKM harus memenuhi syarat kapal masuk dalam daftar kapal layak beroperasi, pemilik kapal membayar PNBP, memasang transmitter, nakhoda menandatangani SPM yang disaksikan oleh syahbandar dan pengawas perikanan.
SKM dan SPM berlaku hanya untuk sekali jalan. Apabila akan melaut kembali, nakhoda wajib membuat dan menandatangani SPM dan baru.