Bisnis.com, JAKARTA—Produsen panel surya dalam negeri meminta pemerintah untuk lebih berpihak terhadap industri nasional. Salah satunya melalui pengenaan bea masuk anti dumping untuk produk China.
Nick Nurrachman, Ketua Umum Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (Apamsi), mengatakan saat ini tingkat utilitas pabrikan panel surya domestik sangat rendah, yaitu sebesar 3% dari kapasitas terpasang sebesar 500 megawatt per tahun.
“Pasar di dalam negeri kalah dengan produk China karena mereka melakukan unfair trade sehingga harganya bisa lebih murah dan volume impor juga lebih besar,” ujarnya, Kamis (8/2/2018).
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah bisa menerapkan bea masuk anti dumping untuk produk panel surya dari China agar pasar dalam negeri terbuka untuk produsen lokal. Dari sisi kualitas, Nick menyebutkan produk dalam negeri tidak kalah dengan produk negara lain.
Beberapa anggota Apamsi sudah mendapatkan sertifikat standar dari International Electrotechnical Commission (IEC) dan telah mengekspor produk ke beberapa negara, seperti ke negara-negara Eropa, Australia, dan Amerika Serikat.
Peluang ekspor panel surya nasional saat ini terbuka untuk negara yang menerapkan bea masuk anti dumping terhadap produk asal China. “Kalau produk China dikenakan bea masuk, kami bisa bersaing karena levelnya sama,” jelasnya.
Lebih jauh, Nick juga mengapresiasi pembebasan bea masuk produk panel surya Indonesia ke Amerika Serikat. Menurutnya, hal ini memberikan peluang lebih besar untuk ekspor ke Negara Paman Sam tersebut dan menjadi angin segar bagi produsen dalam negeri yang sedang lesu darah karena iklim investasi energi surya dalam negeri sedang tidak menarik.
“Tindakan Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (USITC) ini menyusul sanksi yang sama oleh Uni Eropa dan India terhadap produk panel surya asal China dengan menerapkan bea masuk yang tinggi akibat dumping. Ini patut segera diikuti oleh KADI untuk melindungi industri panel surya dalam negeri,” kata Nick.
Sebelumnya, seperti dikutip dari Antara, Pemerintah Amerika Serikat telah mengeluarkan keputusan untuk membebaskan Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan terhadap impor produk panel surya atau Crystalline Silicon Photovoltaic Cells (CSPV).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan keputusan tersebut diambil karena produk panel surya asal Indonesia terbukti tidak menyebabkan lonjakan impor produk sejenis di Amerika Serikat.