Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEREGULASI ESDM BERLANJUT, Kali Ini Soal Tenaga Kerja Migas

SKK Migas mencatat banyak investor asing yang mau masuk ke sektor hulu migas Indonesia, tetapi terkendala ketika mereka ingin memasukkan tenaga kerjanya untuk mengembangkan proyek investasinya di Indonesia.
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung. /energitoday
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung. /energitoday

Bisnis.com, JAKARTA - SKK Migas mencatat banyak investor asing yang mau masuk ke sektor hulu migas Indonesia, tetapi terkendala ketika mereka ingin memasukkan tenaga kerjanya untuk mengembangkan proyek investasinya di Indonesia.

Untuk itu, penyederhanaan regulasi oleh kementerian Energi dan Sumber Daya MIneral, termasuk terkait tenaga kerja asing, bisa mendorong investasi sektor migas.

Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, pihak Kementerian ESDM akan kembali menyederhanakan sekitar 30 aturan, setelah pada awal bulan ini menyederhanakan sekitar 32 aturan. Aksi itu diharapkan bisa mendorong investor mau masuk ke sektor migas Indonesia.

"Kan Investor asing banyak yang bilang kalau mau narik orang dari negara asalnya itu susah banget. Padahal, dia mau investasi uang juga di Indonesia," ujarnya pada Rabu (7/2).

Djoko menuturkan, untuk itu aturan terkait tenaga kerja asing itu mungkin yang akan disederhanakan lebih lanjut. Jadi, tenaga kerja asing dari investor sektor energi, termasuk migas, cukup mengurus perizinan di SKK Migas dan Kememnterian Tenaga kerja.

"Namun, syarat paling pentingnya, investor ini juga harus berinvestasi uang untuk Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, setelah mencabut total 32 aturan pada awal bulan ini yang terdiri dari subsektor migas 11 aturan, subsektor ketenagalistrikan 4 aturan, mineral batu bara 7 aturan, energi baru terbarukan 7 aturan, dan SKK Migas 3 aturan. Pihaknya, juga akan melakukan penyederhanaan aturan lanjutan pada pertengahan Februari 2018.

“Dalam sepekan lagi, kami akan sederhanakan beberapa aturan. Misalnya, yang tadinya ada 6 aturan akan disederhanakan menjadi 3 aturan,” ujarnya.

Ego menyebutkan, sebagai contoh, kementerian ESDM mengatur terkait tata cara penetapan wilayah kerja migas menjadi tiga yakni, coal bed methane (CBM), konvensional, dan non konvensional.

“Nanti itu semua akan dijadikan satu, sekarang lagi dilihat masalah kriteria teknis hukum dan finansialnya,” sebutnya.

Ego menuturkan, hal itu dilakukan karena Kementerian ESDM ingin investasi seluruh sektor energi bisa meningkatkan.

“Kami tidak ingin memberatkan dunia usaha,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper