Bisnis.com, JAKARTA—Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok berkolaborasi dengan Ditjen Pajak (DJP) memfasilitasi arus impor langsung maupun dropship.
Yang dimaksud dropship di sini adalah barang tidak dikirim oleh penjual dari luar negeri, melainkan dilimpahkan penyerahannya ke distributornya di Indonesia, yang memiliki stok barang yang dipesan tersebut.
Dwi Teguh Wibowo, Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan Ditjen Bea dan Cukai sudah melibatkan Ditjen Pajak dalam melakukan joint analysis, terhadap semua perusahaan importir yang berkegiatan di Pelabuhan Priok maupun di wilayah lainnya di Indonesia.
Dia mengatakan regulasi untuk impor transaksi ecommerce tengah digodok bersama antar Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak.
“Kalau e-commerce, kita sedang siapkan regulasinya,umumnya para pegiat e-commerce juga mau bekerjasama kok, jadi kita gak perlu khawatir karena e-comemrce itu semua datanya terbuka.Beli berapa, jual berapa itu sudah ketahuan ada transaksinya,” ujarnya kepada Bisnis, disela-sela media port visit PT.Pelindo II/IPC, di pelabuhan Tanjung Priok, Senin (5/2/2018)
Seiring dengan perkembangan dunia digital saat ini, kegiatan transaksi perdagangan domestic maupun internasional dapat dilakukan tidak hanya secara konvensional (offline) namun dapat melalui online. Munculnya e-commerce dan dropship , kini menjadi fenomena tersendiri terkait dengan kegiatan importasinya.
Dwi menambahkan Ditjen Bea & Cukai dan Ditjen Pajak akan melakukan analisis hulu hilir proses impirtasi untuk transaksi e-commerce
“Kita lakukan analisis yang terkait importasi dari kegiatan itu, dan Bea Cukai sudah ada kerjasama dengan DJP dari hulu sampai hilir untuk pengawasannya,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), volume impor barang luar negeri di transaksi e-commerce menguasai 93% transaksi daring tersebut.