Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Segera Rampungkan Revisi Permen TKA Berkeahlian

Kemnaker Segera Rampungkan Revisi Permen TKA BerkeahlianBisnis.com, JAKARTAKementerian Ketenagakerjaan segera merampungkan revisi peraturan menteri yang akan menjadi payung hukum tenaga kerja asing berkeahlian di bidang teknologi dan informasi.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan segera merampungkan revisi peraturan menteri yang akan menjadi payung hukum tenaga kerja asing berkeahlian di bidang teknologi dan informasi.

Kepala Subdit Analisis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Kemenaker Yanti Nurhayati Ningsih menjelaskan, pihaknya tengah menggelar rapat koordinasi untuk merumuskan substansi dari revisi beleid tersebut. Menurutnya, beleid itu akan dibuat untuk mengakomodir sifat pekerjaan di bidang TI yang berbeda dari sektor lainnya.

“Kita sedang buat untuk bidang IT yang agak unik karena ada yang bisa kerja di beberapa perusahaan sekaligus. Selama ini yang boleh kan untuk jabatan direktur, komisaris, nah sekarang mau kita ubah. Kita dikasih waktu dua minggu,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (05/02).

Selama ini, persyaratan mengenai Tenaga Kerja Asing diatur dalam Permenaker No.16/2015 tentang  Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam beleid itu disebutkan bahwa TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan paling kurang 5 (lima) tahun, memiliki NPWP, kepesertaan jaminan sosial, dan masih banyak lainnya.

Yanti menambahkan, pihaknya tengah merumuskan substansi permasalahan yang selama ini dinilai menjadi penghambat bagi tenaga kerja asing. Hal tersebut salah satunya menyangkut waktu kerja, dan izin imigrasi dan tinggal di Indonesia. Oleh karena itu, dalam pembuatan revisi permen ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Dia menilai, sifat pekerjaan di bidang TI berkembang pesat seiring dengan perkembangan teknologi. Berdasarkan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat ini kesediaan tenaga kerja dalam negeri untuk jabatan programmer masih terbatas.

“Levelnya juga selama ini kan professional seperti direksi dan komisaris, nanti akan kita atur lebih spesifik apakah untuk advisor, programmer coding, yang jelas masih tenaga ahli,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian terkait segera melakukan penyederhaaan perizinan tenaga kerja asing (TKA) berkeahlian ke Indonesia. Pasalnya, saat ini masih banyak keluhan dari pengusaha terkait rumitnya perizinan TKA berkeahlian di Indonesia.

 Adapun, proses pengurusan izin TKA mulai dari proses pengajuan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), hingga keluarnya visa tinggal terbatas (Vitas) seringkali membutuhkan waktu di atas tiga bulan.

Mengutip data Kemenaker, jumlah TKA di Indonesia sepanjang JanuariNovember 2016 mencapai 74.183 didominasi TKA asal China sebanyak 21.271. TKA dari Jepang menempati posisi kedua dengan jumlah 12.490, Korea Selatan sebanyak 8.424, India mencapai 5.059, dan Malaysia 4.138.

Ketua Komite Tetap Bidang Kompetensi dan Sertifikasi Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Iftida Yasar mengatakan, seharusnya dengan masuknya era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), pemerintah telah merancang beberapa kompetensi yang diprioritaskan untuk terbuka terhadap tenaga kerja asing.

“Pada prakteknya memang kurang cepat saja dalam mengkoordinasikan. Mestinya kompetensi prioritas itu dibarengi juga dengan kebijakan imigrasinya. Yang sudah disepakati mutual agreement-nya di tingkat Asean boleh bebas bekerja di sini,” ujarnya.

Dia menilai, pasar tenaga kerja dalam negeri tidak perlu khawatir akan diserbu oleh Tenaga Kerja Asing. Pasalnya, sejumlah faktor seperti upah kerja di Indonesia dinilai masih rendah dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, atau bahkan Thailand.

Lebih lanjut, dia juga menyatakan seharusnya era MEA juga dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pemerintah untuk mengekspor tenaga kerja ke luar negeri. Menurutnya, terdapat potensi di sejumlah sektor di luar negeri  yang dapat diisi oleh tenaga kerja nasional.

“Misalnya dari sektor otomotif, yang terbesar masih di Thailand. Mereka kekurangan orang, operator dan teknisinya. Mestinya kita bisa isi peluang itu,” ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper