Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN IMPOR: Pemeriksaan Lartas Border dan Post Border Diklaim Lancar

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pihaknya belum menerima adanya kendala pemasukan barang impor setelah skema pemeriksaan border dan post border mulai diberlakukan 1 Februari 2018.
Refleksi tumpukan peti kemas di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Teluk Bayur yang dikelola Pelindo II, di Padang, Sumatra Barat, Kamis (14/9)./ANTARA-Iggoy el Fitra
Refleksi tumpukan peti kemas di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Teluk Bayur yang dikelola Pelindo II, di Padang, Sumatra Barat, Kamis (14/9)./ANTARA-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pihaknya belum menerima adanya kendala pemasukan barang impor setelah skema pemeriksaan border dan post border mulai diberlakukan 1 Februari 2018.

Pihaknya mengaku pemerintah dan tim terus melakukan pengamatan tentang proses pemeriksaan di pelabuhan tersebut. Kementerian bakal mengevaluasi jika mendapat laporan kendala dalam pergeseran pola pemeriksaan barang impor.

“Setiap saat akan kami monitor, apa yang bermasalah, kenapa tidak berjalan misalnya. Tetapi sampai saat ini masih berjalan,” kata Oke Nurwan kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Menurutnya perubahan sistem pemeriksaan tersebut semestinya memperlancar proses pemasukan barang dari pelabuhan. Apalagi kebanyakan komoditas yang masuk ke pemeriksaan dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas) impor di post border merupakan bahan pokok termasuk untuk industri.

Pemerintah memastikan bakal terus memonitor perkembangan pemberlakukan lartas dua skema tersebut. Tim dari kementerian juga sudah diturunkan ke lokasi untuk memastikan proses bongkar dan masuk berjalan sesuai rencana.

“Kami akan evaluasi terus, bisa saja ada yang di tambah di post border, tetapi kami lihat lagi perkembangannya seperti apa,” sebutnya.

Untuk diketahui skema border dan post border ini mulai berlaku 1 Februari lalu. Keputusan pemerintah untuk memilah komoditas dan pemeriksaannya agar memperlancar proses dari pelabuhan hingga masuk ke dalam negeri.

Pemeriksaan border dilakukan oleh petugas bea cukai dengan menyertakan dokumen kepabeannya. Sementara komoditas yang dimasukan ke post border diperiksa oleh kementerian dan lembaga terkait.

Adapun bagi importir yang jenis komoditas masuk dalam post border harus membuat self declaration atau pernyataan tentang dokumen impor melalui laman resmi Intrade milik Kementerian Perdagangan secara online. 

Meski cenderung lebih mudah, namun importir tetap harus menyimpan dokumen yang ada selama minimal lima tahun. Upaya ini untuk mengantisipasi adanya pemeriksaan oleh pemerintah.

Sementara itu tiga dari 21 Peraturan Menteri Perdagangan tentang larangan dan pembatasan barang impor dalam pemeriksaan di post border masih belum dijalankan.

Tiga Permendag tersebut yakni tentang komoditas Sakarin, Sikamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol; Permendag Migas dan Bahan Bakar lainnya; serta Permendag tentang Perkakasa Tangan. Ketiganya disebut masih menunggu penandatanganan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper