Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Garam Lokal Mahal, Aneka Pangan Masih Andalkan Garam Impor

Harga garam rakyat yang lebih mahal membuat industri aneka pangan masih mengandalkan garam impor sekalipun kualitas garam lokal sebenarnya bisa memenuhi kebutuhan.
Petani memanen garam di desa Tanjakan, Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (19/10)./ANTARA-Dedhez Anggara
Petani memanen garam di desa Tanjakan, Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (19/10)./ANTARA-Dedhez Anggara

Bisnis.com, JAKARTA -- Harga garam rakyat yang lebih mahal membuat industri aneka pangan masih mengandalkan garam impor sekalipun kualitas garam lokal sebenarnya bisa memenuhi kebutuhan.

Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk mengatakan harga bahan baku merupakan kunci daya saing produk, di samping mutu.

"Jika harga bahan baku kita mahal, mungkin kita tidak mengimpor garam, tapi kita mengimpor aneka pangan. Kita akan mengimpor ikan asin, kecap asin," katanya dalam diskusi 'Regulasi dalam Melindungi Usaha Garam Nasional', Jumat (2/2/2018).

Sebagai gambaran, harga garam impor sekitar US$35 per ton atau Rp475 per kg, berdasarkan harga saat PT Garam (Persero) mengimpor garam dari Australia awal 2017. Sementara, harga garam rakyat saat ini sekitar Rp2.000 per kg.

Sebelumnya, Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur mendesak agar keputusan mengimpor 100% kebutuhan garam untuk industri sebanyak 3,7 juta ton ditinjau ulang (Bisnis.com, 23/1/2018).

Ketua HMPG Jatim Muhammad Hasan mengatakan hanya kebutuhan garam industri tertentu yang harus dipenuhi dari impor karena kualitas garam lokal tidak memadai, seperti farmasi, kostik soda (CAP), serta kertas dan pulp.

"Pabrik es, usaha pengasinan ikan, usaha penyamakan kulit, dan industri aneka pangan dapat dipenuhi dari garam lokal," kata Hasan.

Kementerian Kelautan dan KKP dalam diskusi juga menyampaikan agar beberapa industri yang tidak memerlukan garam dengan NaCl tinggi dapat menggunakan garam lokal.

"Penyamakan kulit, pakan ternal, tidak harus NaCl 97%. Sangat bisa memakai garam lokal," kata Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan M. Abduh Nurhidajat.

Direktur Operasional PT Garam (Persero) Hartono pun berpendapat spesifikasi garam industri penyamakan kulit, pengeboran minyak, dan pengasinan ikan, tidak terlalu tinggi sehingga semestinya tidak wajib menggunakan garam impor. "Mungkin itu bisa menjadi pertimbangan," katanya.

Berdasarkan data neraca garam 2018 yang dikemukakan KKP, kebutuhan garam industri aneka pangan 460.000 ton. Adapun berdasarkan data Kementerian Perindustrian, kebutuhan mereka 535.000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper