Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Permendag Aturan Lartas Belum Berjalan

Tiga dari 21 Peraturan Menteri Perdagangan tentang larangan dan pembatasan barang impor dalam pemeriksaan di post border masih belum dijalankan, meskipun pemisahan tersebut sudah dimulai sejak 1 Februari.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan./Kemendag.go.id
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan./Kemendag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Tiga dari 21 Peraturan Menteri Perdagangan tentang larangan dan pembatasan barang impor dalam pemeriksaan di post border masih belum dijalankan, meskipun pemisahan tersebut sudah dimulai sejak 1 Februari.

Tiga Permendag tersebut yakni tentang komoditas Sakarin, Sikamat dan Preparat Bau-Bauan Mengandung Alkohol; Permendag Migas dan Bahan Bakar lainnya; serta Permendag tentang Perkakasa Tangan. Ketiganya disebut masih menunggu penandatanganan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan ketiga aturan itu sejatinya sudah selesai. Namun akibat Menteri Enggar yang beberapa hari terakhir baru saja kembali dari kunjungan misi perdagangan bersama Presiden Jokowi, membuat persetujuan akhir itu undur.

“Ini akan segera ditandatangani oleh pak Menteri Perdagangan,” kata Oke kepada Bisnis di Hotel Borobudur, Jumat (2/2/2018).

Untuk diketahui, sebanyak 3.451 kode harmonized system (HS) yang berada pada tanggung jawab Kementerian Perdagangan dipilah dalam dua kategori pemeriksaan. 2.642 kode HS dipindah dari border ke pemeriksaan post border dan diperiksa oleh Kemendag. Sementara 809 kode HS lainnya tetap dalam pengawasan di border atau ditangani Bea Cukai.

Sementara secara total kode HS, dari 10.826 kode barang impor, terdapat 5.229 kode HS diantaranya harus diperiksa dalam pelabuhan atau sekitar 48,3%. Jumlah HS ini dibagi untuk sejumlah kementerian dan lembaga. Sementara 3.451 kode HS diantaranya berada pada Kementerian Perdagangan.

Pengaturan ini diharap dapat membuat distribusi barang yang masuk melalui pelabuhan atau bandara menjadi lebih singkat. Komoditas yang berada pada pengawasan post border kebanyakan berupa bahan pokok untuk industri. Adapun barang yang tetap melewati border berupa bahan berbahaya dan memiliki resiko tinggi.

Sejumlah komoditas tetap harus melewati proses di border sebanyak 15 komoditas, yakni udang spesise tertentu, bahan berbahaya, bahan perusah ozon, garam, bahan peledak PCMX, tekstil dan produk tekstil (TPT), prekursor, TPT batik dan motif batik, nitro cellulose, minuman beralkohol, beras, limbah non B3, gula, telepon seluler, komputer genggam, kompeter tablet dan pakaian bekas.

Sementara barang yang akan melewati proses post border berjumlah 21 komoditas, diantaranya, pelumas, mutiara, produk tertentu, kaca lembaran, barang berbasis sistem pendingin, barang modal tidak bagi, intan kasar, hewan dan produk hewan, semen clinker dan semen, produk holtikultura, bahan baku plastik hingga ban.

“Harusnya tidak ada masalah. Sampai sekarang kami belum menerima laporan adanya kendala. Harusnya ini memperlancar pemasukan barang,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper