Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengusulkan pengurangan dua item jenis pajak yang selama ini dibebankan pada sektor usaha itu untuk menggairahkan pelaku usaha nasional.
Usulan tersebut mencuat dalam Seminar Perpajakan bertema Kebijakan Perpajakan dan Pengaruhnya Terhadap Usaha Angkutan Barang dan Logistik yang dilaksanakan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), di Jakarta, pada Rabu (31/1/2018).
Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan kedua item jenis pajak itu yakni pengurangan pajak penghasilan (PPh) pengusaha truk menjadi 1% (final) dari saat ini sebesar 2%. Kemudian, penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% saat pembelian armada yang baru.
"Kondisi saat ini pengusaha truk memerlukan kepedulian atau stimulus dari pemerintah supaya kegiatan logistik bisa bergairah dan lebih sehat," ujarnya.
Sulistyo Nugroho, Kasubdit Ditjen Pajak, mengatakan menampung usulan para pengusaha truk, tetapi usulan hendaknya disampaikan secara konprehensif.
"Namun, pengusaha truk juga mesti jujur dan terbuka.Laporkan pendapatannya yang benar, jangan dapatnya 80 dilaporkan hanya 40," ujarnya.
Mukhamad Misbakhun, anggota Komisi XI DPR RI, mengatakan parlemen menunggu pengajuan khusus dari para pengusaha truk terhadap keringanan perpajakan untuk menggairahkan usaha sektor ini.
"Silakan buat draf usulannya, sampaikan ke Dirjen Pajak, nanti kami [DPR] juga ikut mengawal," ujarnya.