Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LELANG WILAYAH TAMBANG, BUMD Bakal Peroleh Jatah Minimal 10%

Pemerintah daerah bakal mendapatkan saham setidaknya 10% dari hasil pelelangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Pertambangan Udachnaya di Rusia/ibtimes.co.uk
Pertambangan Udachnaya di Rusia/ibtimes.co.uk

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah daerah bakal mendapatkan saham setidaknya 10% dari hasil pelelangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Kepastian tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang bakal ditandatangani pada pekan ini.

Dalam konsep penawaran dan pelelangan WIUPK, ada tiga pihak yang bisa terlibat, yakni BUMN, BUMN, dan badan usaha swasta.

Apabila BUMN berminat sementara BUMD tidak berminat, maka BUMN akan ditunjuk langsung. Selanjutnya BUMN membentuk badan usaha baru yang sahamnya diberikan kepada BUMD paling sedikit 10%.

Sebaliknya, apabila BUMN tidak berminat sementara BUMD berminat, maka BUMD akan ditunjuk langsung. Selanjutnya BUMD membentuk badan usaha baru yang kepemilikan sahamnya terdiri dari BUMD dan badan usaha swasta paling banyak 49% atau mengusahakannya sendiri.

Apabila BUMN dan BUMD sama-sama berminat, maka akan dilakukan lelang. Jika BUMN yang menang, BUMN membentuk badan usaha baru yang sahamnya diberikan kepada BUMN paling sedikit 10%.

Jika BUMD yang menang, BUMD membentuk badan usaha baru yang kepemilikan sahamnya terdiri dari BUMD dan badan usaha swasta paling banyak 49% atau mengusahakannya sendiri.

Adapun jika BUMN dan BUMD tidak berminat, maka akan dilakukan lelang terbuka kepada badan usaha swasta. Badan usaha swasta pemenang harus membentuk badan usaha baru yang sahamnya diberikan kepada BUMD paling sedikit 10%.

Dalam hal BUMN yang dibentuk provinsi dan kabupaten/kota berminat, maka kepemilikan saham 10% BUMD dibagi menjadi 4% untuk BUMN provinsi dan 6% untuk BUMD kabupaten/kota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper