Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM kembali menyederhanakan regulasi dan perizinan di subsektor pertambangan mineral dan batu bara dengan mencabut enam beleid dan menggantikannya dengan satu Peraturan Menteri ESDM.
Ada empat hak pokok yang diatur dalam peraturan baru tersebut, yakni tata cara pemberian wilayah, tata cara pemberian izin, tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dan laporan, serta sanksi administratif. Peraturan Menteri ESDM tersebut rencananya ditandatangani pada pekan ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa penyederhanaan regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengawasan pemerintah. Selain itu, dengan dikuranginya beberapa izin, proses administrasi juga akan lebih cepat.
"Isu pentingnya adalah pembinaan dan pengawasan. Jadi, itu yang memang kita tekankan," ujarnya di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Rabu (31/1/2018).
Penyederhanaan perizinan juga telah dilakukan Kementerian ESDM untuk subsektor minerba pada tahun lalu. Sebanyak enam Peraturan Menteri ESDM disederhanakan menjadi Permen ESDM No. 34/2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kini, Permen ESDM No. 34/2017 tersebut menjadi salah satu aturan yang bakal dicabut oleh Peraturan Menteri ESDM yang baru.