Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Pertambangan Segera Disederhanakan

Kementerian ESDM kembali menyederhanakan regulasi dan perizinan di subsektor pertambangan mineral dan batu bara dengan mencabut enam beleid dan menggantikannya dengan satu Peraturan Menteri ESDM.
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM kembali menyederhanakan regulasi dan perizinan di subsektor pertambangan mineral dan batu bara dengan mencabut enam beleid dan menggantikannya dengan satu Peraturan Menteri ESDM.

Ada empat hak pokok yang diatur dalam peraturan baru tersebut, yakni tata cara pemberian wilayah, tata cara pemberian izin, tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dan laporan, serta sanksi administratif. Peraturan Menteri ESDM tersebut rencananya ditandatangani pada pekan ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan bahwa penyederhanaan regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengawasan pemerintah. Selain itu, dengan dikuranginya beberapa izin, proses administrasi juga akan lebih cepat.

"Isu pentingnya adalah pembinaan dan pengawasan. Jadi, itu yang memang kita tekankan," ujarnya di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Rabu (31/1/2018).

Penyederhanaan perizinan juga telah dilakukan Kementerian ESDM untuk subsektor minerba pada tahun lalu. Sebanyak enam Peraturan Menteri ESDM disederhanakan menjadi Permen ESDM No. 34/2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kini, Permen ESDM No. 34/2017 tersebut menjadi salah satu aturan yang bakal dicabut oleh Peraturan Menteri ESDM yang baru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper