Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakukan sistem pemeriksaan post border terhadap 2.642 kode hs Larangan dan pembatasan (Lartas) Impor dinilai akan mempermudah transaksi importir.
2.642 kode hs komoditas dalam kategori Lartas impor pada Kementerian Perdagangan akan dilakukan pemeriksaan dari border ke post border dari 3.451 hs yang ada. Sementara 809 kode hs lainnya tetap melalui pengawasan di border mulai 1 Februari 2018
Direktur Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menuturkan metode post border diyakini akan menghindarkan pada demurrage (biaya kelebihan waktu berlabuh) serta biaya pergudangan sementara. Sehingga importir bebas membawa masuk barang yang telah didaftarkan melalui self declaration.
Pihaknya meminta para pengusaha untuk tidak khawatir terhadap pergeseran pemeriksaan sejumlah kode hs tersebut. Pasalnya syarat yang dibutuhkan melalui post border tetap sama dengan pemeriksaan di border. Hanya saja, sistem post border cukup memasukkan syarat seperti biasa melalui online pada Inatrade.
“Kita mudahkan di post border, setiap importir menyampaikan self declaration bahwa 'apa yang sudah saya impor sudah memenuhi ketentuan'. Dokumen itu harus disimpan selama lima tahun. Kalau ternyata tidak sesuai dengan yang didaftarkan akan dikenai sangsi,” kata Veri kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Ketua Kompartemen Perdagangan Perindustrian Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Ratna Nila Juwita mengaku pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam pergeseran pemeriksaan ini. Namun dikhawatirkan kemudahan importasi batang jadi, terutama yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri dimungkinkan bakal mengganggu pemasaran produksi dalam negeri.
“Sehingga perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap barang yang beredar di pasaran,” katanya.