Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BSN Tetapkan SNI Mainan Anak

Badan Standardisasi Nasional menetapkan beberapa SNI tentang mainan anak. Dengan adanya peraturan tersebut, produk mainan anak yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Pengrajin mainan tradisional, Sugiyanto, 54, menyelesaikan produksi mainan anak dari bahan kayu di rumahnya di Kampung Blora, Karangpandan, Karanganyar/JIBI-Ivanovich Aldino
Pengrajin mainan tradisional, Sugiyanto, 54, menyelesaikan produksi mainan anak dari bahan kayu di rumahnya di Kampung Blora, Karangpandan, Karanganyar/JIBI-Ivanovich Aldino

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional menetapkan beberapa SNI tentang mainan anak. Dengan adanya peraturan tersebut, produk mainan anak yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhi Standar Nasional Indonesia.

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN, Wahyu Purbowasito menerangkan SNI yang ditetapkan pada dasarnya bersifat sukarela. Perumusan SNI sendiri melibatkan 4 stakeholder yakni produsen, konsumen, ahli, dan pemerintah.

“Namun apabila menyangkut keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L), instansi teknis bisa memberlakukan SNI secara wajib,”ujar Wahyu melalui rilis yang diterima Bisnis, Selasa (23/1/2018).

Sebagian SNI tersebut telah diadopsi Kementerian Perindustrian ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib, dengan perbaikan pertama di Peraturan Menteri Perindustrian No 55/M-Ind/PER/11/2013 dan perbaikan kedua pada Permentan No. 111/M-Ind/PER/12/2015.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, definisi mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah.

SNI Mainan Anak yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian meliputi SNI ISO 8124 – 1:2010, tentang aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis, SNI ISO 8124 – 2:2010, tentang mainan bersifat mudah terbakar, SNI ISO 8124-3:2010, tentang migrasi unsur tertentu, dan SNI ISO 8124-4:2010, tentang ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal.

Kemudian SNI IEC 62115:20111 tentang keamanan mainan elektrik, SNI 7617:2010 tentang persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak, serta EN 71-5 Chemical toys (sets) other than experimental sets.

Menurutnya pemberlakuan secara wajib SNI Mainan anak telah mempertimbangkan risiko atas penggunaan mainan. ”Kita tidak bisa membayangkan buah hati kita mengalami kecelakaan karena penggunaan mainan yang tidak aman,”kata Wahyu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper