Bisnis.com, JAKARTA - Rapat kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi IV DPR RI yang berlangsung selama 4 jam pada Senin (22/1/2018) akhirnya ditutup pada pukul 15.15 dan membuahkan enam kesimpulan.
Kesimpulan tersebut antara lain terkait realisasi APBN, impor garam, penjelasan pagu APBN KKP 2018, juga penyuluh perikanan bantu.
"Komisi IV DPR RI menyesalkan realisasi APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2017 sebesar Rp6.110.349.718.698 atau 66.87% dan meminta agar meningkatkan serapan anggaran pada APBN 2018," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena membacakan salah satu kesimpulan rapat, Senin (22/1/2018).
Adapun kesimpulan kedua yang diambil.dalam.rapat kerja hari ini adalah komisi IV menerima penjelasan atas pagu APBN KKP 2018 sebesar Rp7.28 triliun dan meminta agar APBN 2018 diprioritaskan untuk perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.
Terkait garam, Komisi IV menolak dilakukannya impor tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai dengan amanat pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Komisi IV juga akan melaksanalan Rapat Gabungan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pusat Statistik, dan PT Garam dalam rangka membahas kebijaka impor garam.
Kesimpulan berikutnya adalah Komisi IV dan KKP sepakat tidak adanya pengurangan penyuluh perikanan bantu. Komisi IV juga meminta KKP agar proses perekrutan meminimalkan relokasi penyuluh dari satu tempat ke tempat lain serta mendorong agar penyuluh dapan menjadi aparatur sipil negara.
Terakhir, Komisi IV meminta KKP untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Komisi IV Reses masa persidangan II tahun sidang 2017-2018 di Provinsi Sulawesi Selatan, Silawesi Utara, dan Maluku.