Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan setiap Kementerian sudah bersiap merilis Peraturan Menteri guna menurunkan sejumlah aturan larangan dan pembatasan atau lartas impor, simplifikasi tata niaga perdagangan internasional, dan implementasi pengawasan post border yang ditargetkan hingga 20% dari 10.826 HS code.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah sudah memastikan langkah penyederhaan yang akan dilakukan sehingga produk barang impor yang tidak berbahaya tidak perlu di tahan di Pelabuhan atau cukup dengan memeriksa pabriknya.
Adapun pengecualian untuk empat produk yang tetap dilakukan pemeriksaan lartas yakni kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan hidup.
Menurut Darmin, saat ini secara keseluruhan tinggal dua Kementerian lagi masih belum menyelesaikan yakni ESDM dan Pertanian.
"Memang seperti Kementerian Perdagangan dan Perindustrian juga belum sepenuhnya rampung, jadi mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu ini bisa selesai semua," katanya di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Selasa (9/1/2018).
Darmin mengemukakan terkait waktu dan biaya yang dapat dipangkas dari hasil pengurangan lartas ini akan diumumkan dalam waktu dekat.
Adapun, ini merupakan tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi jilid IV mengenai perbaikan logistik nasional dengan penyederhanaan tata niaga.