Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DITJEN IMIGRASI: Jumlah Pemohon Paspor Meningkat

Direktorat Jenderal Imigrasi melaporkan jumlah permohonan paspor Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri mencapai 3,1 juta pada tahun lalu.
Calon pemohon paspor membaca informasi balasan dari ponselnya usai menggunakan Layanan Antrean Melalui Aplikasi Whatsapp (LAW) di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/7/2017)./Antara
Calon pemohon paspor membaca informasi balasan dari ponselnya usai menggunakan Layanan Antrean Melalui Aplikasi Whatsapp (LAW) di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/7/2017)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Imigrasi melaporkan jumlah permohonan paspor Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri mencapai 3,1 juta pada tahun lalu.

Angka ini tercatat meningkat dibandingkan capaian 2016 yang sebanyak 3,03 juta dan 2015 sebanyak 2,88 juta.

"Penyebab peningkatan tersebut adalah adanya perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti banyaknya paket perjalanan murah ke luar negeri, perubahan tren jamaah haji menjadi jamaah umrah, dan WNI yang bekerja ke luar negeri," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno, mengutip keterangan resminya, Minggu (7/1/2018).

Sejak aplikasi antrean paspor di ujicobakan pada Kanim Jakarta Selatan pada Mei 2017, terdapat setengah juta lebih orang telah menggunakan aplikasi tersebut.

Pada akhir September hingga Desember 2017 terjadi antrean pemohon sehingga belum bisa terlayani hingga Januari 2018. 

Hasil investigasi intelijen keimigrasian menemukan adanya oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrian paspor sehingga menggangu masyarakat yang akan mengajukan permohan online.

Hasil investigasi menunjukan adanya permohonan fiktif yang datanya mencapai lebih dari 72.000. Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan pendaftaran online dengan maksud untuk menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota akan habis. 

Terdapat puluhan oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif, hingga ada beberapa oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif mencapai 4.000 lebih dalam sekali pendaftaran oleh satu akun saja. 

"Akibatnya berapapun kuota yang disediakan akan habis diambil oleh oknum masyarakat tetsebut. Selain itu juga ditemukan adanya oknum petugas yang bermain dengan calo," tambahnya.

Upaya yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi terkait meningkatnya permohonan dan animo masyarakat adalah dengan memberikan kemudahan dalam penggantian paspor yaitu dengan menyederhanakan persyaratan menjadi cukup membawa E KTP dan Paspor lama saja. 

Kemudian menambah tempat pelayanan selain di 125 Kantor Imigrasi, pelayanan paspor juga diberikan di 10 Unit Layanan Paspor (ULP), 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), 3 Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan 2 Mall Pelayanan Publik (MPP). 

Selanjutnya Ditjenim juga menambah kuota setiap Kanim agar dapat lebih banyak melayani masyarakat. Kemudian memberikan pelayanan Sabtu/Minggu sejak Desember 2017 hingga Januari 2018. 

Terakhir pada tanggal 29 Desember 2017, Dirjen Imigrasi memerintahkan kepada seluruh Kanim di Indonesia yang masih mengalami penumpukan pemohon paspor untuk menyelesaikannya dalam waktu dua minggu.

Terkait dengan adanya gangguan terhadap sistem aplikasi antrian paspor, sejak tanggal 25 Desember 2017 Ditjen Imigrasi telah melakukan pengembangan dan penyempurnaan aplikasi.

Oleh karena itu, pada Februari 2018, aplikasi dengan performa baru akan diimplementasikan setelah terlebih dahulu didaftarkan di google apps.

Terhadap oknum petugas imigrasi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik telah dilakukan pemeriksaan dan diambil tindakan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Untuk memberikan kemudahan pemberian paspor Ditjenim telah bekerjasama dan berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Kantor Staf Presiden (KSP) agar Pusat Data Keimigtasian (Pusdakim) dapat terintegrasi dengan data base Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Dengan adanya integrasi data base ini maka masyarakat tidak akan direpotkan dengan persyaratan kependudukan lagi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper