Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Barang Bawaan, Ini Rencana Pemerintah Soal Aturan Bea Masuk

Proses pengaturan barang bawaan penumpang tak akan berhenti pada barang yang berwujud karena pemerintah berencana mengatur bea masuk untuk barang tak berwujud. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setiap kebijakan yang dibuat sebisa mungkin melihat semua aspek, termasuk menjamin kesetaraan bagi barang yang berwujud maupun yang tak berwujud.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keynote speech dalam acara Investor Gathering 2017 di Jakarta, Senin (18/12)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keynote speech dalam acara Investor Gathering 2017 di Jakarta, Senin (18/12)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Proses pengaturan barang bawaan penumpang tak akan berhenti pada barang yang berwujud karena pemerintah berencana mengatur bea masuk untuk barang tak berwujud.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setiap kebijakan yang dibuat sebisa mungkin melihat semua aspek, termasuk menjamin kesetaraan bagi barang yang berwujud maupun yang tak berwujud. "Pokoknya begini, memang tidak ada aturan yang sempurna tapi kami mencoba membuat aturan yang seadil mungkin," ujarnya, Kamis (28/12/2017).

Pemerintah saat ini tengah memformulasikan aturan yang direncakan barang tak berwujud. Alasannya, selain aspek penerimaan, rencana aturan itu juga bisa jadi instrumen untuk mengendalikan arus barang yang masuk. Harapannya, produksi dalam negeri akan bisa bersaing.

Namun, bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan implementasi regulasi tersebut sangat tergantung dengan kesadaran masyarakat. Jika aturan telah diterapkan tapi masyarakat enggan mematuhi, maka aturan tersebut tak akan berfungsi efektif.

"Kami akan mencoba aturan sesederhana mungkin, tapi itu semua tergantung ke masyarakatnya mau teratur atau tertib," tukasnya.

Sebelumnya, pemerintah merevisi threshold atau ambang batas barang bawaan penumpang dari US$250 menjadi US$500. Perubahan aturan itu juga mencakup penghapusan istilah keluarga dan mengubah ambang batasnya dari US$1.000 menjadi US$500.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper