Bisnis.com, JAKARTA - Proses pengaturan barang bawaan penumpang tak akan berhenti pada barang yang berwujud karena pemerintah berencana mengatur bea masuk untuk barang tak berwujud.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setiap kebijakan yang dibuat sebisa mungkin melihat semua aspek, termasuk menjamin kesetaraan bagi barang yang berwujud maupun yang tak berwujud. "Pokoknya begini, memang tidak ada aturan yang sempurna tapi kami mencoba membuat aturan yang seadil mungkin," ujarnya, Kamis (28/12/2017).
Pemerintah saat ini tengah memformulasikan aturan yang direncakan barang tak berwujud. Alasannya, selain aspek penerimaan, rencana aturan itu juga bisa jadi instrumen untuk mengendalikan arus barang yang masuk. Harapannya, produksi dalam negeri akan bisa bersaing.
Namun, bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan implementasi regulasi tersebut sangat tergantung dengan kesadaran masyarakat. Jika aturan telah diterapkan tapi masyarakat enggan mematuhi, maka aturan tersebut tak akan berfungsi efektif.
"Kami akan mencoba aturan sesederhana mungkin, tapi itu semua tergantung ke masyarakatnya mau teratur atau tertib," tukasnya.
Sebelumnya, pemerintah merevisi threshold atau ambang batas barang bawaan penumpang dari US$250 menjadi US$500. Perubahan aturan itu juga mencakup penghapusan istilah keluarga dan mengubah ambang batasnya dari US$1.000 menjadi US$500.