Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Minta KPPU Antisipasi Kebijakan Pemerintah Pemberi Ruang Antipersaingan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha diminta lebih berani memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait dengan kebijakan yang memberi ruang kepada aktivitas antipersaingan.
Kartel/repro
Kartel/repro

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha diminta lebih berani memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait dengan kebijakan yang memberi ruang kepada aktivitas antipersaingan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J. Supit mengatakan Komisi sebagai pengawas diharapkan tidak menutup mata jika ada kebijakan yang menyebabkan terjadinya tindakan monopoli dan persaingan tidak sehat.

Salah satu contoh, menurutnya, keterlibatan kebijakan pemerintah yang menyebabkan pelaku usaha unggas harus berurusan dengan KPPU.

“Kami mana bisa melawan pemerintah, tentu mengikuti aturan yang ditetapkan. Kalau ada yang salah dari peraturan itu, diharapkan KPPU berani memberikan rekomendasi yang tegas,” ujarnya, Rabu (20/12/17).

Hadirnya otoritas persaingan usaha di Tanah Air diharapkan tidak menjadi alat pemerintah untuk melihat gerak-gerik pelaku usaha berbisnis.

Dia mengatakan, perekonomian nasional tidak sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar, sementara pemerintah masih turun tangan ikut mengatur. Terutama untuk mengatur sektor-sektor strategis, seperti pangan dan energi.

Sementara itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengakui salah satu tantangan persaingan usaha tahun depan adalah memastikan bahwa tidak ada peraturan yang malah memberi ruang terjadinya persaingan tidak sehat.

Komisi sendiri telah memberikan 17 rekomendasi kepada pemerintah sepanjang 2017, sementara dalam kurun lima tahun terakhir sudah ada 67 rekomendasi. Setidaknya ada lima besar regulasi sektor usaha yang paling banyak diberikan rekomendasi, antara lain konstruksi, perdagangan, energi, telekomunikasi serta transportasi.

“Sebenarnya tidak benar juga kalau kami keinginannya untuk menghukum, banyak juga rekomendasi dan saran yang kami berikan,” katanya.

Tantangan persaingan usaha di Indonesia, menurutnya, menghadirkan pasar yang efisien, dan menghindari berkembangnya struktur oligopoli. Pasalnya, aktivitas antipersaingan atau bahkan kartel mudah terjadi dalam struktur oligopoli.

Menyinggung penanganan perkara yang ditangani KPPU, secara umum porsi terbesar datang dari sektor jasa konstruksi. Tingginya sektor tersebut disebabkan sebanyak 249 dari 358 perkara berasal dari proyek pengadaan atau jasa konstruksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper