Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aptrindo Desak Pemerintah Buat Peta Jalan yang Bisa Dilewati Truk

Aptindo mendesak pemerintah membuatkan peta jalur khusus untuk angkutan barang truk yang dapat dilewati pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi: Pekerja memarkir truk angkut kayu./Antara-FB Anggoro
Ilustrasi: Pekerja memarkir truk angkut kayu./Antara-FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptindo) mendesak pemerintah membuatkan peta jalur khusus untuk angkutan barang truk yang dapat dilewati pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan beleid pembatasan operasional angkutan barang truk pada masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Wakil Ketua Aptrindo Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan pembatasan operasional angkutan barang truk di jalan nasional dan tol tertentu pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Namun, pihaknya menginginkan pemerintah membuat peta jalan nasional yang dapat dilewati oleh mobil barang dan dipublikasikan.

“Saya tetap meminta peta jalan nasionalnya [yang bisa dilewati truk], di-publish jalan alternatifnya. Jangan cuma larangan saja, semua bisa,” kata Kyatmaja di Jakarta pada Jumat (15/12/2017).

Dia menjelaskan pemerintah harus merinci jalan-jalan nasional yang dapat dilewati oleh angkutan barang truk pada masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 pada saat jalan tol tertentu tidak boleh dilewati angkutan logistik.

Menurutnya, peta jalan nasional yang dapat dilewati oleh mobil barang penting untuk dibuat lantaran saat ini tidak ada keterangan suatu jalan merupakan jalan nasional, provinsi, atau kabupaten.

Ketiadaan keterangan jalan tersebut, lanjutnya dapat menjadi celah bagi oknum-oknum tertentu untuk memanfaatkannya dan menarik pungutan liar. “Pendetailannya yang penting karena nanti jadi objekan oknum.”

Dia menegaskan peta jalan nasional yang dapat dilalui oleh truk tersebut juga dapat menjadi dasar legal bagi pengemudi untuk melaluinya selain sebagai petunjuk.

Pemerintah, lanjutnya, bahkan bisa melampirkan peta jalan nasional yang dapat dilalui mobil barang pada peraturan direktur jenderal perhubungan darat mengenai pengaturan lalu lintas dan pembatasan pengoperasian mobil barang pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

“Jadi, sopir tidak ragu-ragu lewat sana. Kita kan tidak tahu mana [jalan] boleh, mana tidak boleh. Lewat disemprit, susah nanti. Banyak jalan sudah tidak ada tandanya lagi,” kata Kyatmaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper