Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Natal, Angkutan Semen & Baja Diminta Tak Operasi Mulai 22 Desember

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau pemilik barang dan truk mengirim barang-barang penting sebelum 22 Desember 2017.
Sejumlah truk bersiap menyeberang ke Pulau Sumatra di Pelabuhan Merak, Banten./Antara-Asep Fathulrahman
Sejumlah truk bersiap menyeberang ke Pulau Sumatra di Pelabuhan Merak, Banten./Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau pemilik barang dan truk mengirim barang-barang penting sebelum 22 Desember 2017. Budi meminta truk seperti pengangkut semen dan baja tidak beroperasi mulai hari itu.

Budi memperkirakan arus puncak lalu lintas pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 terjadi pada 22-24 Desember 2018. Oleh karena itu, pemilik barang dan truk perlu berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat jika harus melakukan pengiriman.

“Secara khusus kami minta kepada pengangkutan semen dan pengangkutan baja untuk tidak dilakukan, kecuali memang penting dan itu dikoordinasikan dengan Dirjen Darat [Budi Setiyadi],” kata Menhub di Jakarta pada Rabu (13/12/2017).

Dia tidak melarang operasional angkutan barang pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Menurutnya, pihaknya hanya membatasi operasional angkutan barang truk tiga sumbu atau lebih pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017 di jalan tol dan nasional tertentu.

Selain itu, Budi Karya mengimbau, pemilik truk juga tidak mengoperasikan armadanya yang dinyatakan tidak laik dalam kegiatan ramp check menghadapi masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Dia mengungkapkan hasil ramp check terhadap angkutan umum barang dan bus menunjukkan hasil yang kurang memuaskan yakni total sekitar 60% tidak laik.

Oleh karena itu, Kemenhub akan meminta bantuan kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk mengamati, meneliti, dan menghentikan kendaraan truk dan bus yang tidak laik operasi.

“Law enforcement di lapangan berkaitan dengan kelayakan kendaraan yang memang kita akan lakukan secara intensif, satu kali terjadi kecelakaan di puncak, satu kali terjadi kecelakaan di jalan itu kita akan menyesal,” kata Menhub.

Selain menghimbau pemilik barang dan pengusaha truk tidak melakukan pengiriman, Budi juga menyarankan masyarakat untuk cuti lebih awal untuk menghindari puncak arus lalu lintas yang diperkirakan terjadi pada 22-24 Desember 2017.

Menurutnya, masyarakat bisa cuti lebih awal pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 lantaran anak sekolah sudah mulai memasuki masa libur sekolah sebelum 22 Desember 2017.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengemukakan kendaraan angkutan barang truk tidak laik memang tidak disarankan beroperasi kapan pun, bukan hanya pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru.

Adapun, terkait dengan imbauan untuk tidak beroperasi bagi kendaraan-kendaraan besar, dia menuturkan hal itu sulit untuk dilaksanakan, terlebih berkaitan dengan kegiatan ekspor yang tentunya berhubungan dengan pihak-pihak di luar negeri.

“Yang diimbau beliau bermuatan besar, yang berat-berat, [seperti] besi ditunda dulu. Yah, kalau kegiatan ekspor enggak bisalah ditunda, dagang sama orang asing enggak cerita [tertunda],” kata Tarigan.

Dia menambahkan angkutan barang truk masih bisa menggunakan jalan nasional ketika memasuki waktu pembatasan operasional terhadap angkutan barang truk pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper