Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menugaskan seluruh maskapai penerbangan untuk mewaspadai cuaca ekstrem yang terjadi di seluruh Indonesia.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso mengeluarkan Surat Edaran Keselamatan bernomor SE 16/2017 yang ditujukan kepada seluruh maskapai penerbangan, penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, penyelenggara bandar udara, otoritas bandar udara dan penyedia layanan informasi meteorologi penerbangan.
Adapun Surat Edaran tersebut memerintahkan semua maskapai penerbangan pemegang AOC 121, 135, OC 91 dan PSC 141, agar menekankan kepada pilot in command (PIC) untuk memastikan pemenuhan kriteria stabilize approach pada saat melakukan proses pendaratan dan segera melakukan go around apabila kriteria tersebut tidak dapat dipenuhi.
“PIC harus memastian pemenuhan terhadap MEL Category mengacu pada CASR 121.628 dan 135.157 terkait inoperable instruments and equipments sebelum melakukan penerbangan,” ujar Agus melalui siaran pers, Rabu (13/12/2017).
Tak hanya itu, beberapa poin lain. Pertama, harus ada review standart operational procedures (SOP) untuk Adverse Weather Operation khususnya take off, approach dan landing limitation. Kedua, PIC harus memastikan tercukupnya panjang landasan terutama dalam kondisi di mana terdapat genangan air yang dapat mempengaruhi efektifitas pengereman. Ketiga, maskapai harus memastikan flight dispatcher atau flight crew memperoleh data meteorologi terbaru alam menyiapkan flight plan.
Keempat, menyarankan PIC untuk melakukan asessment terhadap kondisi cuaca sebelum take off guna menghindari kemungkinan masuk ke dalam cuaca buruk. Kelima, menginstruksikan PIC untuk menyampaikan inflight atau post flight weather observation kepada unit pelayanan navigasi penerbangan terhadap kondisi cuaca, awan CB, turbulensi, windshear serta informasi lain terkait keselamatan penerbangan.
Keenam, mengantisipasi lonjakan arus penumpang dengan penerbngan tambahan dan memastikan tercukupinya jumlah personil penerbangan yang bertugas.
Selain anjuran bagi PIC, Agus juga menjabarkan sejumlah perintah kepada penyelenggara bandar udara. Yakni, operator harus memastikan bahwa marka terlihat jelas dan lampu-lampu dalam kondisi normal, dan memastikan sistem drainase juga berfungsi normal.
Selain itu, operator bandara harus mengamati kondisi runway pada saat basah secara berkala dan melaporkan kepada unit pelayanan navigasi penerbangan apabila ada genangan air di runway. Diimbau juga agar operator bandara mencegah dan membersihkan runway dari foreign object damage (FOD), kendaraan, peralatan, binatang atau sesuatu yang lain yang dapat membahayakan keselamatan operasi pesawat udara ke dalam daerah pergerakan pesawat.
Sementara untuk unit penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, Agus memerintahkan agar memastikan dan menjaga kondisi fasilitas komunikasi, navigasi dan surveillance tetap dalam kondisi prima, serta memastikan informasi cuaca yang disampaikan pada pilot adalah yang terbaru.
Selain itu, pemandu penerbangan juga harus menginformasikan kepada pilot terkait perubahan cuaca, kondisi runway dan informasi lain yang terkait keselamatan penerbangan; memastikan personel ATC yang bertugas tetap mendapatkan training yang terkini (current) dan meastikan kecukupan jumlah pesonil yang bertugas serta memperhatikan fatique risk management untuk kondisi cuaca ekstrem
Untuk penyedia layanan informasi meteorologi penerbangan, Agus mengimbau agar terus memperbarui data (updating data) dan informasi cuaca baik melalui alat sensor cuaca yang dimiliki maupun berdasarkan laporan dari pilot (AIREP).
Terakhir, untuk kepala Kantor Otoritas Bandara di tiap-tiap wilayah operasional Agus menginstruksikan agar bisa meningkatkan kegiatan ramp check, memonitor kondisi bandara di bawah pengawasannya, terutama pada sat terjadi kondisi cuaca ekstrim.
Diwajibkan juga agar melaporkan seluruh kejadian yang terjadi di bandara di bawah pengawasannya selama musim penghujan, angkutan hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 kepada Dirjen Perhubungan Udara, serta mengawasi dan memonitor pelaksanaan Surat Edaran ini serta peraturan dan ketentuan lainnya terkait keselamatan penerbangan di bandar udara.
Setiap akhir tahun Agus mengungkapkan cuaca ekstrim diakibatkan puncak musim hujan. Di sisi lain, Kemenhub juga mengalami peak season karena ada liburan Natal dan Tahun Baru di mana akan ada peningkatan operasional penerbangan dan peningkatan jumlah penumpang.
“Untuk itu kita harus tetap waspada dan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan dan penumpang,” ungkap Agus.
Agus mengingatkan semua pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dalam operasinal penerbangan. Perlu dilakukan tindakan-tindakan pencegahan kecelakaan pesawat saat approach dan landing pada kondisi below minim karena asap, hujan, windshear atau microburst dan wet runway.
“Untuk itu diperlukan juga untuk mengimplementasikan Approach and Landing Accident Reduction (ALAR) toolkit dalam rangka pencegahan terjadinya incident dan accident saat phase pendaratan pada kondisi cuaca buruk dan di daerah pegunungan,” ujarnya.
Di sisi lain, semua penyelenggara penerbangan juga tidak boleh mengabaikan pelayanan terhadap penumpang. Jika terjadi delay, semua harus bekerjasama untuk melakukan pelayanan kepada penumpang sehingga penumpang tetap nyaman dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Agus juga menghimbau pada penumpang untuk tetap mematuhi aturan keselamatan dan keamanan penerbangan. Penumpang juga diminta pengertian dan kesabarannya jika harus menghadapi delay yang disebabkan faktor cuaca yang tidak mendukung operasional penerbangan.