Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALFI Dorong Tarif Tunggal Layanan di Indonesia Kendaraan Terminal

Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) mendorong adanya single billing atau tarif tunggal untuk layanan di terminal khusus kendaraan dan alat berat yang saat ini dikelola Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) di pelabuhan Tanjung Priok.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) mendorong adanya single billing atau tarif tunggal untuk layanan di terminal khusus kendaraan dan alat berat yang saat ini dikelola Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) di pelabuhan Tanjung Priok.

 

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, selama ini perusahaan bongkar muat (PBM) yang melakukan kegiatan dan layanan bongkar muat di IKT tidak seragam dalam menagihkan tarif jasa layanan ke consigne.

 

"Akibatnya seringkali timbul masalah dan menyebabkan biaya tinggi karena kepastian tarif tidak sama. Oleh karena itu kedepan manajemen IKT perlu mengawasinya dengan mengeluarkan single billing," ujarnya kepada Bisnis, pada Selasa (5/12/2017).

 

Widijanto mengatakan, selama ini menagih atau mengeluarkan invoice sendiri kepada consigne teehadap layanan bongkar muat di IKT.

 

Apalagi, saat ini sedang disiapkan tarif kesepakatan untuk semua jenis layanan di fasilitas IKT termasuk antara lain untuk tarif penumpukan, bongkar muat, repair jika diperlukan atau jika ada permintaan.

 

"Diharapkan pertengahan Desember tahun ini kesepakatan tarif layanan di IKT Tanjung Priok itu bisa final dan diimplementasikan single billing," paparnya.

 

Widijanto mengatakan, komponen dan mekanisme tarif dalam kesepakatan layanan di IKT itu saat ini sedang disusun melibatkan Manajemen IKT bersama ALFI DKI Jakarta, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI, Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta.

 

"Dengan adanya kesepakatan itu, untuk memastikan cost logistik di Priok khususnya di IKT. Kami juga apresiasi saat ini manajemen IKT lebih cepat merespon aturan PM 72/2017 tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan,"ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper