Bisnis.com, JAKARTA - Sejak terbitnya PP No. 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara hingga Oktober 2017, ekspor mineral olahan atau konsentrat dan lumpur anoda (anoda slime) telah mencapai 2,94 juta ton.
Jumlah tersebut baru sebesar 34,55% dari total rekomendasi yang telah diberikan sebanyak 8,51 juta ton. Adapun jenis konsentrat yang telah mendapatkan rekomendasi tersebut adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat timbal, dan konsentrat seng.
Konsentrat tembaga diperoleh oleh PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara dengan masing-masing kuota sebanyak 1,11 juta ton dan 675.000 ton.
Untuk konsentrat besi, diperoleh oleh PT Sebuku Iron Lateritic Ores dengan kuota 6,3 juta ton, PT Sumber Baja Prima 65.847 ton, dan PT Rusan Sejahtera sebanyak 264.000 ton.
Sementara itu, untuk konsentrat timbal dan konsentrat seng hanya diperoleh satu perusahaan, yakni PT Kapuas Prima Coal. Kuota untuk konsentrat timbal sebanyak 60.000 ton dan konsentrat seng sebanyak 30.000 ton.
Begitu juga untuk anoda slime, rekomendasi diperoleh PT Smelting. Dengan kuota sebanyak 2.149 ton.
Seperti diketahui, berdasarkan PP No. 1/2017, konsentrat mineral masih bisa diekspor hingga 2022 dengan sejumlah persyaratan. Syarat yang utama adalah telah atau memiliki komitmen untuk membangun smelter di dalam negeri.