Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keputusan Appelate Body WTO Ancam Kedaulatan Pangan RI

Keputusan Appelate Body World Trade Organization yang memenangkan gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru terkait pembatasan RI untuk impor produk hortikultura, produk hewan, dan turunannya dinilai bakal mengganggu kedaulatan pangan di dalam negeri.
Ilustrasi/disnak.jabarprov.go.id
Ilustrasi/disnak.jabarprov.go.id

Bisnis.com,JAKARTA — Keputusan Appelate Body World Trade Organization yang memenangkan gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru terkait pembatasan RI untuk impor produk hortikultura, produk hewan, dan turunannya dinilai bakal mengganggu kedaulatan pangan di dalam negeri.

Appelate Body World Trade Organization (WTO) telah memutuskan bahwa tindakan Indonesia atas kebijakan pembatasan impor hortikultura, produk hewan dan turunannya tidak konsisten dengan aturan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994, khususnya terkait dengan Pasal 11 Ayat 1 mengenai general elimination quantitative restriction.

Direktur Eksekutif Indonesia Global Justice Rachmi Hertanti mengungkapkan dengan adanya putusan tersebut maka Indonesia wajib segera melakukan penyesuaian kebijakan nasional dengan aturan GATT.

Apabila tidak dilakukan maka Selandia Baru dan Amerika Serikat (AS) dapat meminta kepada Dispute Settlement Body (DSB) WTO untuk mengajukan retaliasi atau tindakan balasan terhadap Indonesia.

“Tentunya kekalahan Indonesia dalam kasus ini akan membawa dampak besar terhadap kebijakan pangan di Indonesia. Penyesuaian kebijakan pangan Indonesia dengan aturan GATT 1994 akan bertentangan dengan semangat kedaulatan pangan dan merampas kesejahteraan petani,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Selasa (21/11/2017).

Seperti diketahui, Selandia Baru dan AS melayangkan gugatan pada 2013 sebagai respons atas berbagai hambatan dagang non tarif yang diberlakukan Indonesia sejak 2011. Kedua negara tersebut mempermasalahkan pembatasan kuota impor sapi dan ayam serta beberapa jenis buah dan sayur oleh pemerintah.

Namun, Indonesia telah menghapus sistem kuota impor sapi sejak paruh kedua 2016. Kementerian Perdagangan menyatakan pemerintah telah melakukan sejumlah deregulasi sehingga sudah ada berbagai perubahan kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper