Bisnis.com, JAKARTA—Guna meningkatkan pemanfaatan kemudahan kepabeanan dari Bea Cukai, dilakukan pengukuran dampak ekonomi atas fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang telah diberikan.
Peran Bea Cukai dalam mendukung pertumbuhan industri dalam negeri ditunjukkan secara nyata dengan memberikan kemudahan berupa fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha dalam negeri. Salah satu yang dirasa telah banyak memberikan dampak positif adalah fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kawasan Berikat (KB).
Pada tahap awal, Bea Cukai bersama Badan Kebijakan Fiskal [BKF] melakukan pengukuran dampak ekonomi terhadap seluruh perusahaan penerima fasilitas KITE dan KB. Ada empat daerah yang dibidik, yaitu Bogor, Pasuruan, Boyolali, dan Semarang dengan asistensi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kami ingin agar perusahaan yang berorientasi ekspor diberikan fasilitas di awal, untuk kemudian bisa menghasilkan kontribusi ekonomi yang lebih besar di belakang. Kita pupuk pohonnya, kemudian petik buahnya” ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Jumat (10/11/2017) malam.
Heru menambahkan secara keseluruhan fasilitas KITE dan KB yang diberikan di empat daerah tersebut memberikan dampak positif, di antaranya perusahaan KITE dan KB berkontribusi secara rata-rata sebesar Rp61,2 triliun terhadap Pendapatan Domestrik Regional Bruto (PDRB).
Angka tersebut mencapai 16% dari total PDRB setempat. “Persentase ini termasuk sangat besar dan membuktikan bahwa perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas KITE dan KB turut serta menggerakkan perekonomian regional,” imbuh Heru.
Selain berkontribusi terhadap PDRB daerah, perusahaan penerima KITE dan KB juga dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak. Per tahun 2016, tercatat hampir 400.000 tenaga kerja terserap oleh perusahaan penerima KITE dan KB.
BKF menyatakan dukungannya untuk Bea Cukai atas pengukuran ekonomi terhadap perusahaan KITE dan KB ini. Hal ini, dilakukan untuk mendapatkan data yang komprehensif terkait pemanfaatan fasilitas yang diberikan Bea Cukai.
“Kerja sama dengan BKF ini dilakukan mengingat BKF merupakan lembaga yang bertugas me-review dan mengharmonisasi kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, sehingga ini dilakukan untuk menciptakan kebijakan yang lebih tepat sasaran ke depannya,” ujar Heru.
Untuk mendapatkan pengukuran yang lebih menyeluruh maka pada pertengahan November 2017, Bea Cukai akan memperluas ruang lingkup pengukuran dampak ekonomi ini tidak hanya terbatas di empat daerah, namun meliputi seluruh perusahaan penerima KITE dan KB di Indonesia.
Hasilnya dari survei tersebut akan disampaikan ke Menteri Keuangan untuk dapat diteliti dan menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran.