Bisnis.com, JAKARTA - Keterlibatan sejumlah nama besar dan perusahaan-perusahaan besar semakin menegaskan bahwa penggunaan yurisdiksi rahasia atau suaka pajak adalah praktik yang lazim, menahun, dan merupakan fenomena global.
Oleh karena itu, inisiatif OECD dan G-20 dalam memerangi praktik penghindaran pajak secara agresif telah menemukan alasan pembenaran dan patut mendapat dukungan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan keputusan Indonesia untuk berpartisipasi dalam inisiatif global juga patut diapresiasi, termasuk penguatan aturan antipenghindaran pajak dan Perppu No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (UU No. 9 Tahun 2017) yang sepenuhnya didukung DPR.
"Belajar dari tindak lanjut Panama Papers, semua pihak sebaiknya menahan diri dan menyerahkan tindak lanjut pada pihak yang berwenang, dengan tetap melakukan pengawasan," kata Prastowo, Selasa (7/11/2017).
Menurut Yustinus, demi transparansi dan akuntabilitas sebaiknya pemerintah melibatkan pihak independen sebagai bagian tim investigasi. Himbauan menahan diri untuk menghindari prasangka, tuduhan, pembunuhan karakter, dan perang opini yang tak perlu di tengah keterbatasan informasi, data akurat, dan analisis yang objektif dan kredibel.
"Pemerintah kini mendapatkan momentum untuk menindaklanjuti data di Paradise Papers secara tuntas. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat, dukungan politik yang kuat, peran aktif masyarakat, dan penegakan hukum yang objektif, adil, dan transparan," terangnya.
Sebelumnya, dunia kembali dihebohkan dengan publikasi ‘Paradise Papers”, dokumen investigasi global yang dilakukan oleh ICIJ (The International Consortium of Investigative Journalists) terhadap orang-orang terkenal dan perusahaan-perusahaan besar di dunia.
Dokumen berisi 13,4 juta file yang sebagian besar berasal dari kantor firma hukum Appleby di Bermuda dan perusahaan trust Asiaciti, serta data dari perusahaan-perusahaan yang terdaftar di 19 yurisdiksi rahasia (tax havens/negara suaka pajak)
Dokumen ini, sebagaimana Panama Papers tahun 2016, mengungkap berbagai informasi tentang pendirian perusahaan, kontrak bisnis, perjanjian-perjanjian rahasia, skema dan praktik penghindaran pajak, dengan bantuan para intermediaries lawyer, tax consultant, public accountant untuk mengelabuhi pajak.