Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik Kembang Api Perlu Izin Pemerintah Pusat

Kementerian Perindustrian menyebutkan perizinan untuk industri kembang api seharusnya diberikan oleh pemerintah pusat dengan pertimbangan aspek pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya berada di lokasi pabrik petasan yang terbakar di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10). Kebakaran yang diduga akibat dari ledakan salah satu tempat pembuatan kembang api itu menewaskan setidaknya 47 orang karyawan dan puluhan lainnya terluka bakar. ANTARA FOTO/ Wahyu Putro
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya berada di lokasi pabrik petasan yang terbakar di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10). Kebakaran yang diduga akibat dari ledakan salah satu tempat pembuatan kembang api itu menewaskan setidaknya 47 orang karyawan dan puluhan lainnya terluka bakar. ANTARA FOTO/ Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menyebutkan perizinan untuk industri kembang api seharusnya diberikan oleh pemerintah pusat dengan pertimbangan aspek pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3). 

Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan industri kembang api saat ini masih diklasifikasikan sebagai industri yang menggunakan bahan peledak berkekuatan rendah sehingga perizinannya didelegasikan kepada gubernur atau pemerintah kabupaten/kota.

“Perizinannya mengikuti Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 tentang Bahan Peledak yang mengatur tentang produksi, pengadaan, penyimpanan dan pedistribusian bahan peledak setelah mendapat izin dari Menteri Pertahanan,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (6/11/2017).

Dalam Peraturan Menhan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Bahan Peledak, Menhan mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk izin terkait penanaman modal terhadap badan usaha bahan peledak.

Sigit menuturkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis Industri yang Mengolah dan Menghasilkan B3 dan Jenis Industri Teknologi Tinggi yang Strategis, disebutkan bahwa jenis industri selain industri amonium nitrat, industri barang peledak (bubuk propelan dan bahan peledak olahan), industri dinamit, industri detonator serta industri pendorong roket, perizinannya berada pada gubernur atau bupati/walikota sesuai ketentuan perundang-undangan. 

“Dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaannya, Kemenperin juga mengeluarkan Permenperin Nomor 23 Tahun 2013 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia,” ujarnya. 

Regulasi ini menyebutkan kembang api sebagai salah bentuk bahan kimia campuran dapat diklasifikasikan dengan sistem harmonisasi global atau global harmonize system (GHS). Peraturan ini memberikan panduan kepada aparat di daerah maupun industri untuk melaksanakan pelabelan dan penanganan atas bahan-bahan kimia sehingga tidak berakibat kepada keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper