Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Badan Usaha Pelabuhan Ajukan Konsesi

Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) memperkirakan bakal ada sebelas badan usaha pelabuhan (BUP) yang mendapat konsesi tahun ini. Dengan menggenggam konsesi, BUP bisa melayani jasa kepelabuhan bagi kalangan umum
Aktivitas bongkar muat kendaraan di dermaga Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (10/10)./ANTARA-Budi Candra Setya
Aktivitas bongkar muat kendaraan di dermaga Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (10/10)./ANTARA-Budi Candra Setya

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) memperkirakan bakal ada sebelas badan usaha pelabuhan (BUP) yang mendapat konsesi tahun ini. Dengan menggenggam konsesi, BUP bisa melayani jasa kepelabuhan bagi kalangan umum

Ketua Umum ABUPI, Aulia Febrial Fatwa mengatakan saat ini ada tujuh BUP yang sudah mendapat konsesi dari Kementerian Perhubungan. Sementara itu, empat BUP lain tengah dalam proses pengajuan konsesi. Dalam catatan ABUPI, sedikitnya ada 20 tahap yang harus ditempuh BUP untuk mendapatkan konsesi.

Menurut Febri, sejak era Ignasius Jonan menjabat Menteri Perhubungan di Oktober 2014--Juli 2016, sebanyak 18 BUP sudah mengajukan izin konsesi. "Dari situ bergulir [prosesnya]. Sekarang ada 7, ada juga yang masih proses dan yang prosesnya berjalan itu terkait status lahan," jelasnya kepada Bisnis.com di Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Febri menjabarkan, empat BUP yang tengah mengajukan konsesi yakni BUP Pelabuhan Penajam dan BUP SAL di Samarinda. Selanjutnya BUP Lamongan Integrated Shorebase dan BUP Bandar Teguh Abadi di Pekanbaru.

Febri menekankan, izin konsesi membuat BUP bisa membuka layanan kepelabuhan untuk kalangan umum. Adapun, tanpa konsesi kegiatan hanya terbatas pada kepentingan sendiri. Perolehan konsesi kepada BUP menurut Febri bakal memicu kompetisi sehingga pengguna jasa diuntungkan dari jenis dan pelaku usaha yang beragam.

Wakil Ketua ABUPI, David Rahadian menambahkan sedikitnya ada tujuh benefit yang diperoleh BUP bila memegang konsesi. Dia menjelaskan konsesi lebih memberikan kepastian investasi dan kepastian izin BUP itu sendiri. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.51/2015, izin badan usaha pelabuhan yang didapat sebelum beleid itu terbit bakal tidak berlaku bila BUP tak kunjung mendapat konsesi.

David menuturkan, pemberian konsesi juga memberikan kepastian bagi negara karena perhitungan penerimaan negara bukan pajak dari jasa kepelabuhan lebih jelas dan transparan. "Konsesi juga memberikan confidence dalam pengembangan usaha karena BUP bisa mengoperasikan lebih dari satu terminal,"jelasnya.

Berikut daftar BUP yang sudah mendapat konsesi :

  1. BUP Krakatau Bandar Samudera, Pelabuhan Cigading Banten
  2. BUP Wahyu Samudera Container, Pelabuhan Talang Duku Jambi
  3. BUP Karya Citra Nusantara, Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara
  4. BUP Pelabuhan Tegar Indonesia (Terminal Marunda Center), Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara
  5. BUP Bandar Bakau Jaya, Pelabuhan Penyebrangan Merak dan Bakauheuni
  6. Terminal Teluk Lamong, Gresik
  7. Terminal Berlian Manyar, Gresik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Fajar Sidik

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper