Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendengar masukan terkait dengan pembahasan amendemen Undang Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat dari sejumlah pemangku kepentingan.
Pembahasan amendemen UU No.5/1999 yang tertahan di DPR RI, dimanfaatkan oleh Hipmi maupun asosiasi usaha untuk memberi masukan. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia mengatakan kehadiran hukum persaingan usaha akan mampu memberi aturan yang jelas bagi pelaku usaha.
Persaingan usaha yang adil, juga dapat membuka peluang hadirnya pengusaha baru yang bersaing.
"Sekarang dilihat saja, apakah persentase pertumbuhan orang kaya baru itu signifikan, sepertinya yang terlihat ya itu-itu saja," tuturnya dalam diskusi panel Amandemen Undang-Undang No.5 Th-1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Selasa (24/10).
Himpi sepakat untuk mendukung amendemen beleid persaingan usaha guna memastikan perkembangan ekonomi juga dikawal dengan aturan yang mumpuni. Bahlil juga berharap KPPU tetap punya taring dalam mengawasi praktik persaingan usaha nasional.
"Ada dua implikasi kalau amendemen gagal, mulai dari konsumen yang dirugikan atau tidak ada model persaingan usaha yang ideal," tambahnya.
Baca Juga
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI) Zulkarnain Arief mengharapkan pelaku usaha di daerah juga disentuh dan diedukasi oleh beleid ini. Menurutnya, pelaku usaha di daerah merupakan ujung tombak penggerak ekonomi.
"Sebenarnya kalau tidak mendukung penegakan aturan persaingan usaha berarti tidak melaksanaan persaingan yang baik. Kalau dari kami, AABI siap bersurat ke DPR untuk diberikan ruang memberikan pendapat dan dukungan kepada KPPU," katanya.
Pembahasan RUU Persaingan Usaha sekarang tertahan di Komisi VI DPR, dengan fokus agenda berikutnya adalah sinkronisasi draft usulan dewan dan pemerintah.
Turut hadir dalam diskusi panel tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Enggar mengatakan pihaknya telah menyerahkan daftar inventaris masalah kepada DPR. Menurutnya, memang ada poin-poin penting yang diusulkan untuk direvisi, terutama soal kelembagaan KPPU.
"Kalau bicara kelembagaan berarti menyangkut pegawai. Kalau sekarang jabatan sekretaris jenderal di kementerian/lembaga punya kekuatan, bagaimana di KPPU," katanya.