Bisnis.com, JAKARTA-- Badan Ekonomi Kreatif serta komunitas kreatif (film dan musik) dan periklanan bekerjasama meluncurkan program 'Infringing Website List' untuk memerangi ancaman pemasangan iklan di situs pembajakan.
Program Infringing Website List (IWL) atau daftar situs pelanggar hak cipta bertujuan mengidentifikasi situs-situs pembajakan populer di Indonesia.
Setelah mengidentifikasi, pihak IWL akan membagi daftar tersebut kepada pengiklan dan segera menghapus semua iklan yang dipasang di situs itu.
Inisiatif ini telah dilakukan di kawasan Asia Pasifik yang dimulai di Inggris lewat program Operation Creative.
Program tersebut diinisiasi oleh Police Intellectual Property Crime Unit (PIPCU) pada 2014. Hingga saat ini, Operation Creative telah mendata lebih dari 2.000 situs pembajakan.
"Generasi muda di Indonesia yang berkarir di industri kreatif perlu mendapatkan lingkungan kerja yang aman, di mana karya mereka dihargai dengan baik dan tidak domonetisasi oleh situs pembajakan," kata Ricky Pesik, Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), di Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Sementara itu, Direktur Operasional untuk Asia Pasifik Motion Picture Association (MPA) mengungkapkan program IWL terbukti sukses mengurangi pendapatan di situs pembajakan di Inggris.
"Kesuksesan ini akan diikuti ekspansi kami ke kawasan Asia Pasifik. Selain Indonesia, kami juga bermitra dengan Hong Kong dan Malaysia," tuturnya.