Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian LHK Beri Teguran Keras Perusahaan Ini

Perusahaan itu sudah mendapatkan surat peringatan dua kali. Kalau sampai dalam satu bulan sejak peringatan kedua tidak ada aktivitas, maka izinnya bisa dicabut.
Ilustrasi: Hutan pinus di Dlingo, Bantul, Yogyakarta./Istimewa
Ilustrasi: Hutan pinus di Dlingo, Bantul, Yogyakarta./Istimewa

Bisnis.com, MATARAM - Perusahaan ini diberi peringatan keras karena tidak menggunakan izin pemanfaatan hutan tanaman industri hingga lima tahun lamanya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan peringatan keras kepada Perseroan Terbatas Konesia yang memegang izin pemanfaatan hutan tanaman industri sejak lima tahun lalu, namun belum melakukan aktivitas penanaman.

"Perusahaan itu sudah mendapatkan surat peringatan dua kali. Kalau sampai dalam satu bulan sejak peringatan kedua tidak ada aktivitas, maka izinnya bisa dicabut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB Madani Mukarom, di Mataram, Jumat (6/10/2017).

Ia menyebutkan PT Konesia memperoleh izin pemanfaatan hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Bima seluas 42 ribu hektare.

Sebagai kepanjangan tangan Kementerian LHK di daerah, pihaknya sudah memanggil manajemen perusahaan tersebut untuk melaksanakan komitmennya melakukan penanaman.

Namun jika komitmen tersebut tidak dilaksanakan, maka pencabutan akan dilakukan agar kawasan HTI tersebut bisa dimanfaatkan oleh pihak lain atau masyarakat setempat.

"Kalau nanti dicabut izinnya, kami ingin agar pengelolaan kawasan hutan dilakukan dengan pola kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat karena itu lebih menguntungkan," ujarnya.

Menurut Madani, pengelolaan kawasan HTI dengan pola kemitraan bisa menyerap tenaga kerja dan memberikan keuntungan bagi daerah dalam bentuk kontribusi pembagian hasil.

Berbeda dengan pemanfaatan kawasan yang dilakukan oleh perusahaan yang memegang izin, pemerintah pusat memperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kalau pengelolaan dengan pola kemitraan, daerah bisa dapat kontribusi bagi hasil minimal 25%," ujarnya.

Beberapa perusahaan yang memegang izin pemanfaatan HTI di Pulau Sumbawa, seperti Agro Wahana Bumi (AWB), dan PT Usaha Tani Lestari. Kedua perusahaan tersebut sudah melaksanakan penanaman di dalam kawasan yang dikelolanya.

Ada juga PT Shadana Arif Nusa yang mengelola kawasan di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Utara. Perusahaan rokok itu juga sudah melaksanakan komitmennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper