Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UU KUP: Pengusaha Minta Sistem Pajak Diberlakukan Secara Adil

Bisnis.com, JAKARTA Pengusaha meminta revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diarahkan untuk mewujudkan keadilan perpajakan. Wajib pajak yang tak patuh harus dikejar, sedangkan bagi wajib pajak yang sudah patuh seharusnya tak lagi dikejar-kejar oleh petugas pajak.
Dirjen pajak/dppkd.bantenprov.go.id
Dirjen pajak/dppkd.bantenprov.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha meminta revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diarahkan untuk mewujudkan keadilan perpajakan. Wajib pajak yang tak patuh harus dikejar, sedangkan bagi wajib pajak yang sudah patuh seharusnya tak lagi dikejar-kejar oleh petugas pajak.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, berkaca pada implementasi pengampunan pajak atau tax amnesty, keikutsertaan WP yang masih di bawah 1 juta mengindikasikan masih banyak WP belum patuh.

Pasalnya, berdasarkan data Ditjen Pajak, dengan jumlah WP yang tercatat memiliki NPWP sebanyak 32 juta, partisipasi WP dalam pengampunan pajak dianggap masih rendah karena hanya 973.426 WP. Sisa WP yang belum memgikuti implementasi pengampunan pajak seharusnya menjadi prioritas pemerintah.

“Paling penting sebetulnya yang tidak membayar pajak masih terlalu banyak, jangan mengejar yang sudah pada bayar kejarlah yang belum bayar,” kata Suryadi di DPR, Kamis (5/10/2017).

 Suryadi menyebutkan dua aspek penting untuk mewujudkan keadilan perpajakan. Pertama, pembenahan sistem teknologi dan informasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak. Teknologi, menurutnya, memegang peran cukup sentral untuk melakukan pemerataan beban perpajakan.

Dia mencontohkan, pemerintah belum optimal menjangkau pajak dari orang–orang yang melakukan aktivitas belanja. Meskipun sudah ada keterbukaan informasi perbankan tetapi kebijakan itu belum didukung oleh sistem teknologi yang kuat.

“IT kita sudah ketinggalan jauh, kalau sistem itu kuat setiap belanja kan ada NPWP, maka sudah bisa langsung masuk pajaknya,” ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper