Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Baja Lapis Apresiasi Perpanjangan Safeguard

Asosiasi Industri Baja Lapis Indonesia (Indonesia Zinc Aluminium Steel Industry/IZASI) mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk memperpanjang safeguard terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan.
Industri baja/Bisnis.com
Industri baja/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Industri Baja Lapis Indonesia (Indonesia Zinc Aluminium Steel Industry/IZASI) mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk memperpanjang safeguard terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan.

Perpanjangan safeguard ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor 130/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang efektif mulai 4 Oktober 2017.

Ketua II IZASI Handaja Susanto mengatakan asosiasi sangat mengapresiasi dan berterima kasih dengan kebijakan ini.

"Perpanjangan safeguard ini dapat mengurangi barang impor yang dirasa tidak fair," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (4/10/2017).

Handaja menyatakan selama ini produk impor galvalum yang menganggu produsen dalam negeri terutama berasal dari Vietnam. Produk galvalum dari negara tersebut bisa masuk ke Indonesia tanpa membayar bea masuk apapun karena Vietnam menjadi negara anggota Asean.

“Dengan safeguard, barang Vietnam kena safeguard duty sekitar Rp2 juta per ton,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan Mardjoko menyatakan pemerintah telah memutuskan perpanjangan pengenaan BMTP atas impor barang produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan. Adapun komoditas tersebut masuk ke dalam kode HS 7210.61.11.00.

Perpanjangan ini bertujuan untuk mencegah atau memulihkan kembali terjadinya ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan untuk melanjutkan pelaksanaan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor.

Dia mengatakan Menteri Keuangan telah menetapkan beleid tersebut pada September 2017. BMTP dikenakan untuk impor produk dengan kode HS 7210.61.11.00 Jenis itu merupakan baja yang memiliki lebar 600 mm atau lebih disepuh atau dilapisi dengan paduan alumunium seng, mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya, dan ketebalan sampai dengan 0,7 mm.

Tarif masuk yang dikenakan untuk produk kode HS 7210.61.11.00 pada tahun pertama, 3 Oktober 2017—2 Oktober 2018 sebesar Rp2,89 per ton. Adapun periode kedua, pada 3 Oktober 2018—2 Oktober 2019 sebesar Rp2,18 juta per ton.

Penetapan BMTP produk impor canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan sebelumnya diatur melalui PMK No.137.1/2014 yang disahkan pada 7 Juli 2014. Beleid tersebut berlaku hingga 3 tahun dan berakhir pada Juli 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper