Bisnis.com, JAKARTA – Selain menerbitkan SE No. 24/PJ/2017, Ditjen Pajak belum lama ini juga menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER–14/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembetulan Atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Aturan itu secara umum memberikan kepada wajib pajak untuk membetulkan surat keterangan pengampunan pajak mereka. Namun demikian, aturan itu membatasi , pembetulan surat keterangan tersebut hanya berlaku jika ada kesalahan tulis atau kesalahan hitung.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak membenarkan apabila aturan itu hanya berlaku pembetulan surat keterangan pengampunan pajak itu pun dengan batasan dua hal tersebut.
“Betul ini hanya untuk pembetulan yang salah tulis atau salah hitung,” ungkap dia kepada Bisnis, Kamis (28/9/2017).
Definisi kesalahan tulis, sesuai perdirjen tersebut mencakup perubahan pengungkapan di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri sehingga statusnya menjadi harta yang berada di dalam negeri (deklarasi harta luar negeri).
Sementara itu, kesalahan hitung mencakup kesalahan penjumlahan, perkalian, atau pembagian suatu bilangan, kemudian penerapan tarif atau penghitungan nilai utang karena adanya kesalahan batasan nilai utang yang dapat diperhitungkan melalui dokumen yang dokumen pendukungnya telah dilampirkan dalam surat pernyataan.
Mekanisme pembetulan surat keterangan tersebut adalah permohonan pembetulan surat keterangan pengampunan pajak tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Wialayah (Ditjen) Pajak wajib pajak terdaftar. Selanjutnya Kanwil DJP melakukan penilitian permohonan pembetulan untuk dijadikan dasar menerbitkan surat pembetulan dan surat penolakan.
Hal yang patut menjadi catatan yakni bagi WP yang akan mengajukan permohonan surat keterangan harus menenuhi ketentuan melampirkan bukti pengalihan dana wajib pajak dari dalam negeri ke luar negeri.