Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Rugi Bila Hambat Investasi Swasta

Pemerintah daerah diminta tak menghambat perizinan dan investasi pihak swasta.
Ilustrasi/coastalinvestment.ae
Ilustrasi/coastalinvestment.ae

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah daerah diminta tak menghambat perizinan dan investasi pihak swasta.

Adanya pembatalan dan evaluasi terhadap 3.143 peraturan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harusnya menjadi acuan untuk merampingkan proses birokrasi perizinan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemda justru akan rugi bila menghambat proses perizinan investasi. Untuk itu, perlu langkah dan sikap koperatif agar pihak swasta tidak meninggalkan investasi di daerah.

“Saya kira swasta bisa tinggalkan, kalau pemda tidak koperatif dengan swasta. Bila ditinggalkan nanti yang rugi juga daerah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (15/9/2017).

Tjahjo meminta agar pemda bisa mengevaluasi perda-perda yang menghambat perizinan investasi. Pasalnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Kemendagri tidak lagi punya kewenangan melakukan evaluasi terhadap perda-perda tersebut.

Menurutnya, sikap kooperatif pemda searah dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang mengajak pemda untuk mendorong investasi dari daerah.

“Namun kebijakan itu otoritas daerah. Mereka yang harus selektif, tapi jangan ada kesan menghambat. Saya yakin daerah tidak menghambat, hanya perlu merampingkan dan evaluasi peraturan-peraturan saja,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper