Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tolak Bentuk Badan Karantina Nasional

Pemerintah menolak pembentukan badan karantina nasional yang diusulkan DPR dengan alasan tak ingin membentuk lembaga baru.
Balai Karantina Pertanian di Tanjung Priok, Jakarta./Bisnis
Balai Karantina Pertanian di Tanjung Priok, Jakarta./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menolak pembentukan badan karantina nasional yang diusulkan DPR dengan alasan tak ingin membentuk lembaga baru.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan penyelenggaraan karantina hanya perlu integrasi badan-badan yang sudah ada, yang dapat dikukuhkan melalui satu pasal di RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang selanjutnya dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden.

"Namun sesuai arahan Presiden [Presiden Joko Widodo], RUU tidak membentuk lembaga baru," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR membahas RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Senin (11/9/2017).

Rapat itu juga dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Mengutip arahan Presiden, dia menyampaikan penerbitan UU tidak harus diikuti oleh pembentukan badan baru.

"Jadi, kami menginginkan koordinasi dan terintegrasinya karantina antardepartemen itu disatukan dengan peraturan pemerintah atau di bawah koordinasi dengan Perpres," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah M. Sha‎diq Pasadigoe menjelaskan ketidaksetujuan pemerintah membentuk lembaga baru didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas. Pasalnya, sudah ada badan karantina di Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Mungkin butuh penyempurnaan, di mana di Kementan ada lembaga karantina di eselon 1, di KKP juga ada. Hanya di KLHK [Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan] yang belum ada," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper