Bisnis.com, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan terus meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis nasional dan seluruh program kerja di instansi tersebut.
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Hengki Angkasawan mengatakan berdasarkan Perpres No. 58/2017 terdapat 41 proyek strategis nasional (PSN) di sektor transportasi.
Dari 41 proyek tersebut, 23 di antaranya berada di Ditjen Perkeretaapian, 10 di Ditjen Perhubungan Laut, dan delapan proyek di Ditjen Perhubungan Udara.
"Inspektorat Jenderal terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh program kerja di lingkungan Kemenhub termasuk PSN. Sekecil apa pun uang rakyat harus dipastikan digunakan untuk rakyat dan tepat sasaran,” kata Hengki di Jakarta pada Selasa (5/9/2017).
Dia menambahkan semua proyek strategis nasional dan semua program kerja yang ada di Kemenhub harus berjalan sesuai target, transparan, dan akuntabel.
Saat ini, tuturnya, Itjen Kemenhub akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap PSN. Sebelumnya, ungkapnya pengawasan terhadap PSN dilakukan bersamaan dengan audit kinerja.
Itjen Kemenhub, lanjutnya telah melakukan pengawasan terhadap 14 PSN di Ditjen Perkeretaapian, tiga di Ditjen Perhubungan Laut, dan delapan di Ditjen Perhubungan Udara sebagai langkah awal.
"Ke depannya, terhadap seluruh PSN akan dilakukan monitoring dan akan ditunjuk auditor yang menjadi penanggung jawab pengawasannya. Dengan demikian, hasil pengawasannya akan lebih andal dalam memberi masukan dan rekomendasi kepada pihak terkait," lanjut Hengki.
Dia menambahkan pihaknya akan mewajibkan SDM auditor memenuhi standar kompetensi yang disyaratkan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap PSN.
Kemenhub juga akan mewajibkan auditor terus meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan profesional secara berkelanjutan.
"Selain itu, dalam rangka peningkatan produktivitas dan kualitas pelaksanaan tugas pengawasan, Inspektorat Jenderal Kemenhub juga secara internal melakukan kegiatan mutasi dan rotasi,” tuturnya.
Dmengutarakan mutasi dan rotasi tersebut dalam rangka memberi penyegaran bagi auditor dalam melaksanakan tugas serta memberi pembinaan kepegawaian.
Itjen Kemenhub, lanjutnya, perlu melakukan mutasi dan rotasi secara terus-menerus juga agar para staf dan auditor menguasai seluruh moda transportasi dan tidak terpaku pada satu moda trasportasi.