Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permentan Jenis Beras Diundangkan

Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah menandatangani draf Permentan tentang Penetapan Jenis Beras pada Kamis (31/8/2017) sore.
Polisi memerlihatkan perbedaan beras yang sudah direkondisi (kiri) dan sebelumnya saat penggerebegan di salah satu gudang penampungan di Blitar, Jawa Timur, Selasa (30/5)./Antara-Irfan Anshori
Polisi memerlihatkan perbedaan beras yang sudah direkondisi (kiri) dan sebelumnya saat penggerebegan di salah satu gudang penampungan di Blitar, Jawa Timur, Selasa (30/5)./Antara-Irfan Anshori

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah menandatangani draf  Permentan tentang Penetapan Jenis Beras pada Kamis (31/8/2017) sore.

Selanjutnya, Biro Hukum Kementerian Pertanian akan mengajukan draft tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM guna diundangkan pada Senin (4/9/2017) besok.

Sekertaris Badan Ketahanan Pangan Mulyadi Hendiawan menyampaikan Menteri Pertanian Amran Sulaiman menandatangani draf  permentan tentang penetapan jenis beras pada Kamis (31/8/2017), seusai rapat dengar pendapat Kementerian Pertanian dengan pelaku usaha di bidang perberasan pada hari yang sama.

Draf  permentan tersebut baru dapat diundangkan pada Senin (4/9/2017) karena terbentur hari libur nasional.

"Sudah ada nomornya, saya lupa. Sekarang sedang diundangkan karena menteri baru tanda tangan kemarin sore," tuturnya dihubungi pada Jumat (1/9/2017).

Meski permentan yang mengatur jenis beras dalam proses diundangkan, kata dia, ketentuan HET beras medium dan premium tetap berlaku hari ini.

Permentan jenis beras di antaranya mengatur jenis beras berdasarkan kelas mutu. Jenis beras berdasarkan kelas mutu terdiri atas beras premium dan medium.

Kelas mutu beras berdasarkan komponen mutu derajat sosoh, kadar air, beras kepala, butir patah, total butir beras lainnya terdiri atas butir menir, merah, kuning atau rusak, kapur, serta butir gabah dan benda lain.

Selain berdasarkan kelas mutu, terdapat jenis beras khusus. Beras khusus terdiri atas beras ketan, beras merah, dan beras hitam, serta beras khusus dengan persyaratan. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 September 2017.

Mulyadi menambahkan, dalam draf  permentan yang telah ditandatangani menteri, persentase butir patah beras premium ditentukan kurang dari 15%. Poin ini berbeda dari draf yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat bahwa butir patah beras premium disebutkan 10%.

"Jadi soal butir patah sudah clear. Kami mengikuti yang sudah menjadi kesepakatan di Kementerian Perdagangan yakni 15%," imbuhnya.

Diketahui, dalam public hearing Kamis (231/8/2017), pelaku usaha tidak sepakat dengan ketentuan butir patah beras premium sebesar kurang dari 10% seperti yang tertuang dalam draf permentan. Sebab, Kementerian Perdagangan dan pelaku usaha telah bersepakat het beras premium Rp12.800 berdasarkan spesifikasi butir patah kurang dari 15%.

"Yang berbeda [dari draft] hanya butir patah beras medium menjadi 15% dan derajat sosoh beras medium 95%," sebut Mulyadi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper