Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kementerian ATR/BPN Siapkan 3 Regulasi Baru Soal Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berencana merilis tiga Peraturan Menteri atau Permen terkait perizinan, tata ruang, dan cadangan lahan atau land bank untuk mengakomodir tren pembangunan saat ini.
Ipak Ayu H Nurcaya
Ipak Ayu H Nurcaya - Bisnis.com 23 Agustus 2017  |  12:41 WIB
Kementerian ATR/BPN Siapkan 3 Regulasi Baru Soal Pertanahan
ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berencana merilis tiga Peraturan Menteri atau Permen terkait perizinan, tata ruang, dan cadangan lahan atau land bank untuk mengakomodir tren pembangunan saat ini.

Direktur Jenderal Pengendalian Ruang dan Pemanfaatan Lahan Kementerian ATR Budi Situmorang mengatakan dalam regulasi baru nantinya pemerintah akan lebih detail mengatur persoalan pembangunan dengan kondisi terbaru di lapangan. Tak hanya itu, Permen juga akan mengatur tahapan sanksi yang tegas bagi pengembang yang melakukan penyelewengan dari rencana proyek awal.

Sejumlah proyek baru berkaitan dengan transportasi maupun infrastruktur serta pembangunan konsep transit oriented development atau TOD menjadi acuan dalam penerbitan regulasi tersebut.

"Pemerintah ini kan hanya berupaya melakukan pembangunan secara tertib, tidak hanya profit seperti menjalankan usaha. Jadi regulasi baru guna penyesuaian metode pembangunan saat ini sangat dibutuhkan," katanya, (23/8).

Meski tak mau membahas secara detail soal isi beleid baru itu, Budi memastikan saat ini rancangannya sudah masuk di Biro Kepresidenan. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan untuk penyesuaian dengan lembaga dan pemerintahan terkait lainnya.

Budi menuturkan pada prinsipnya untuk perizinan dan penggunaan ruang pemerintah akan meninjau dan menyaring hal apa saja yang harus dipangkas atau digabung menjadi satu. Adapun, tentang bank tanah pemerintah akan menjabarkan lebih detail termasuk di dalamnya skema pemanfaatan tanah telantar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

lahan
Editor : Asep Dadan Muhanda

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top