Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPTJ & Pemda Siapkan Regulasi Pembatasan Pergerakan Motor

BPTJ bersama dengan pemerintah daerah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi akan menyusun regulasi yang membatasi pergerakan sepeda motor.
Ilustrasi petugas mencegah pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas di Kalibata, Jakarta./Antara
Ilustrasi petugas mencegah pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas di Kalibata, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama dengan pemerintah daerah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi akan menyusun regulasi yang membatasi pergerakan sepeda motor.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan pihaknya bersama dengan kepala daerah di Jabodetabek akan menentukan wilayah-wilayah bebas roda dua sambil menyusun regulasi terkait  hal itu.

"Kita akan membuat kerangka regulasinya sambil memperluas pembatasan," kata Bambang di Jakarta pada Jumat (18/8/2017).

Dia menjelaskan kebijakan pemabatasan kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk dorongan pemerintah agar masyarakat mau menggunakan angkutan umum dalam melakukan kegiatan.

Dalam menerapkan pembatasan pergerakan sepeda motor, ungkapnya, rencananya tidak akan ada jalur alternatif agar masyarakat benar-benar berpindah dari sepeda motor ke angkutan umum.

Adanya jalur alternatif bagi daerah pembatasan pergerakan sepeda motor, tuturnya, tidak akan membuat masyarakat beralih menggunakan kendaraan beroda dua tersebut.

Dia menuturkan sepeda motor merupakan kendaraan yang paling besar terlibat dalam kecelakaan yang terjadi di jalan raya.

Oleh karena itu, dia menekankan pembatasan pergerakan sepeda motor merupakan langkah pemerintah guna menjamin keselamatan masyarakat, bukan hanya mengatasi kemacetan yang terjadi.

"Mengubah mindset bukan hanya mengubah kemacetan. Message-nya dia pindah ke angkutan umum. Kalau kasih [jalur] aternatif [nanti] enggak pindah-pindah. Kita gunakan jalan yang ada kita push pindah ke transportasi umum," katanya.

Selain melakukan pembatasan roda dua di beberapa wilayah di Jabodetabek, ungkapnya, pihaknya juga berencana membatasi kendaraan pribadi dengan sistem ganjil-genap di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Tidak hanya di ruas tol, ungkapnya, pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil-genap juga akan diperluas di DKI Jakarta.

Sementara itu, lanjutnya, pihaknya juga akan menggunakan bahu jalan sebagai HOV lane atau jalur khusus bus.

Dia berharap pola pikir masyarakat dapat berubah dengan beberapa langkah yang akan dilakukan yakni akan beralih menggunakan angkutan umum daripada kendaraan paribadi.

"Kalau berbicara kemacetan itu berbicara dampak, dengan bergesernya penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum menyebabkan kapasitas jalan lebar dan bisa lancar," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper