Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Perdagangan sudah menyerahkan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai transaksi perdagangan elektronik, alias e-commerce, ke Sekretariat Negara.
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019, yang dirilis kemarin.
Direktur Bina Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Fetnayeti menuturkan PP terkait sedang dalam proses pembahasan di Sekretariat Negara (Setneg). Dia mengatakan pembahasan secara substantif pembahasan di Kemendag sudah selesai.
“Kami sudah menyampaikan ke Setneg untuk proses lebih lanjut. Tetapi, ada beberapa hal yang masih dipertanyakan oleh Setneg tentang pasal pilihan hukum,” ungkap Fetnayeti kepada Bisnis, Kamis (10/8/2017).
Rancangan beleid itu mengatur tentang empat hal, yaitu barang, pelaku usaha, pembayaran, dan pengiriman.
Berdasarkan catatan Bisnis, Perpres peta jalan e-commerce ditujukan untuk memberi panduan strategis dalam pelaksanaan sistem berbasis e-commerce, termasuk pembentukan komite pengarah. Secara keseluruhan, terdapat 26 program yang terlampir dalam peta jalan yang meliputi pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan Sumber Daya Manusia (SDM), keamanan siber, serta pembentukan manajemen pelaksana.