Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Diminta Dorong Usaha Kehutanan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta lebih mendorong dan membina dunia usaha yang bergerak di sektor kehutanan atau yang memanfaatkan kawasan hutan bisa berkembang tanpa mengesampingkan faktor konservasi.
Ilustrasi Hutan hujan tropis/Bloomberg
Ilustrasi Hutan hujan tropis/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta lebih mendorong dan membina dunia usaha yang bergerak di sektor kehutanan atau yang memanfaatkan kawasan hutan bisa berkembang tanpa mengesampingkan faktor konservasi.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi menyatakan, pembangunan kehutanan tidak boleh mematikan dunia usaha, oleh karena itu, KLHK harus lebih kreatif dan inovatif untuk mendorong sektor kehutanan bisa memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

"Tidak boleh hanya konservasi saja, tapi memadukan orientasi konservasi untuk mempertahankan luas kawasan hutan dengan orientasi ekonomi yang mampu untuk mendorong sektor bisnis bisa bergerak untuk pertumbuhan ekonomi," ujar Viva melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Menteri LHK Siti Nurbaya harus bisa menterjemahkan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni dengan mengeluarkan peraturan menteri yang tidak kontraproduktif dengan dunia usaha.

"Pak Jokowi itu ingin agar sumber penerimaan negara itu tidak hanya pada migas, tapi juga dikembangkan pada sektor kehutanan. Baik dari sektor pajak maupun dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Yanto Santosa menambahkan, pengelolaan hutan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, semua stakeholder kehutanan terutama Menteri LHK agar lebih berani keluar dari pakem pembangunan kehutanan yang lebih fokus pada konservasi.

Dia menilai, kebijakan KLHK yang konservatif berdampak pada peran hutan terhadap perekonomian nasional sudah menurun dan kalah jika dibandingkan dengan sawit.

"Ini merupakan sinyal dari presiden agar Kementerian LHK lebih berani dan lebih maju melangkah. Ini saya pikir bagus. Tapi tidak dengan cara membagikan hutan kepada rakyat dalam konteks mengubah status," katanya.

Diketahui, Menteri LHK Siti Nurbaya, Februari lalu mengeluarkan aturan pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut melalui empat Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Keempat permen tersebut yakni Permen LHK P.14/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penerapan Fungsi Ekosistem Gambut, PermenLHK P.15/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, PermenLHK P.16/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, serta PermenLHK Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan P.12/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Keluarnya aturan tersebut dikeluhkan para pelaku usaha di sektor hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit, Prof Yanto menilai Permen tersebut membuat investasi stagnan. "Termasuk juga inpres yang mengatur moratorium di lahan hutan alam primer dan gambut itu juga menghambat investasi. Peraturan Menteri LHK No 7 Tahun 2014 soal perhitungan ganti rugi itu juga membuat pengusaha takut," katanya.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan aturan yang dikeluarkan Kementerian LHK tersebut memberatkan dunia usaha.

"Aturan tersebut terlalu rigid. Maka harus ada titik temu antara kepentingan konservasi dengan ekonomi, sehingga ada win-win solution. Ini salah satu opportunity karena kita punya lahan gambut yang cukup luas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper