Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perundingan Freeport: Selain PP, Pemerintah Siap Terbitkan Beleid Lain?

Pemerintah akan menerbitkan beleid setingkat peraturan menteri untuk memfasilitasi perundingan dengan PT Freeport Indonesia apabila diperlukan.
Chief Executive Officer Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson (tengah) dan Executive Vice President PT Freeport Indonesia Tony Wenas (kanan) saat melakukan pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, di Hotel St Regis, Houston, Amerika Serikat, Rabu (26/7) pagi waktu setempat./JIBI-Hery Trianto
Chief Executive Officer Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson (tengah) dan Executive Vice President PT Freeport Indonesia Tony Wenas (kanan) saat melakukan pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, di Hotel St Regis, Houston, Amerika Serikat, Rabu (26/7) pagi waktu setempat./JIBI-Hery Trianto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan beleid setingkat peraturan menteri untuk memfasilitasi perundingan dengan PT Freeport Indonesia apabila diperlukan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM M. Teguh Pamudji mengatakan sejauh ini pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur stabilitas investasi. Namun, pemerintah siap menerbitkan peraturan menteri apabila diperlukan.

Menurutnya peraturan menteri belum tentu mengubah peraturan yang sudah ada. Bisa jadi peraturan menteri tersebut mengandung ketentuan yang baru pertama kali diatur.

"Kalau memang untuk kelancaran operasinya Freeport regulasi yang diperlukan nantinya sampai peraturan menteri, ya kita kita akan buat peraturan menteri. Tergantung kebutuhan nanti," katanya di kantor Kementerian ESDM, Senin (7/8/2017).

Adapun Kementerian ESDM telah menerima konsep PP stabilitas investasi dari Kementerian Keuangan. Teguh mengatakan pihaknya masih mempelajari konsep yang disampaikan Kementerian Keuangan.

Teguh enggan menjelaskan konsep yang telah disusun oleh Kementerian Keuangan. Yang jelas, seperti yang pernah diungkapkan Teguh sebelumnya, PP tersebut akan mencakup ketentuan perpajakan pusat dan daerah bagi pemegang IUPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper