Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan beleid setingkat peraturan menteri untuk memfasilitasi perundingan dengan PT Freeport Indonesia apabila diperlukan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM M. Teguh Pamudji mengatakan sejauh ini pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur stabilitas investasi. Namun, pemerintah siap menerbitkan peraturan menteri apabila diperlukan.
Menurutnya peraturan menteri belum tentu mengubah peraturan yang sudah ada. Bisa jadi peraturan menteri tersebut mengandung ketentuan yang baru pertama kali diatur.
"Kalau memang untuk kelancaran operasinya Freeport regulasi yang diperlukan nantinya sampai peraturan menteri, ya kita kita akan buat peraturan menteri. Tergantung kebutuhan nanti," katanya di kantor Kementerian ESDM, Senin (7/8/2017).
Adapun Kementerian ESDM telah menerima konsep PP stabilitas investasi dari Kementerian Keuangan. Teguh mengatakan pihaknya masih mempelajari konsep yang disampaikan Kementerian Keuangan.
Teguh enggan menjelaskan konsep yang telah disusun oleh Kementerian Keuangan. Yang jelas, seperti yang pernah diungkapkan Teguh sebelumnya, PP tersebut akan mencakup ketentuan perpajakan pusat dan daerah bagi pemegang IUPK.